DUMAI, LIPO – Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Lahan tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat untuk disiapkan menjadi areal perkebunan.
Dalam kasus ini, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan dan satu unit eskavator di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya.
Dari hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektar.
"Area tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove," ujar Ade.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Kedua ahli tersebut terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan N alias B sebagai tersangka.
Ade mengatakan tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
"Selain satu unit eskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan kasus dugaan perambahan kawasan mangrove ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.*****