JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Total 19 orang diamankan, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026,” kata kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) malam.
Untuk membuat dugaan tindak pidana menjadi terang, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Setelah gelar perkara, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka. Beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujarnya.
KPK menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama terhitung Selasa, 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah:
1. Fahd El Fouz (FEZ) - pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
2. Arif Sugiyanto (ARF) - pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
3. Rizal Pahlevi (LEV) - pihak swasta
4. Erwin (ERW) - pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
5. Muhammad Fakhry (MF) - pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri
6. Lampri (LMP) - Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
7. Sontang Coin Manurung (SON) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
8. Adrianto Pitojo Adi (ADR) - Direktur Utama Summarecon*****