Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M: Bos PT TML Divonis 12 Tahun, Eks Pejabat Diskop 3 Tahun

Sidang Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 M: Bos PT TML Divonis 12 Tahun, Eks Pejabat Diskop 3 Tahun

PEKANBARU, LIPO - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Bengkalis yang merugikan negara Rp30,8 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keduanya adalah Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan Jamaluddin mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis tahun 2015.

Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH dalam sidang Selasa (15/9/2026) petang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Sunardi dan 3 tahun penjara untuk Jamaluddin.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sunardi selama 12 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 3 tahun," kata hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menghukum Sunardi membayar denda Rp400 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara 6 tahun.

Sementara Jamaluddin dihukum denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Randi Ahyad Sarwandi SH dan Alfin SH. Sebelumnya JPU menuntut Sunardi 14 tahun penjara dan Jamaluddin 4 tahun penjara, masing-masing denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta UP Rp30,8 miliar untuk Sunardi subsider 6 tahun 9 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus bermula 11 November 2015 saat Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyerahkan barang bukti gedung PMKS di Desa Tengganau untuk dikelola Pemkab Bengkalis melalui Diskop dan UMKM.

Namun Jamaluddin yang menerima barang bukti tidak mengamankan secara fisik, tidak mencatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang. Ia membiarkan PMKS dikuasai Sunardi.

Sunardi kemudian mengoperasikan pabrik hingga Agustus 2019, lalu menyewakannya kepada pihak lain hingga Maret 2024 tanpa izin pemilik aset, padahal Pemkab Bengkalis sudah melayangkan surat ke Direktur PT TML pada 11 Januari 2017.

Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian negara Rp30.875.798.000.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index