BPMPD Gelar Pelatihan PKPKD

Diikuti 197 Kades se-Inhil

Diikuti 197 Kades se-Inhil
Asisten III Setda Inhil, Djamilah memasang tanda peserta kepada perwakilan peserta pelatihan PKPKD tahun 2016./lipo
Tembilahan, LIPO-Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pendidikan dan pelatihan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), yang dipusatkan di Gedung Puri Cendana Tembilahan, Selasa (30/8/2016).

Kegiatan yang diikuti 197 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Inhil dan dibuka oleh Asisten III Setda, Hj Djamilah ini, menghadirkan narasumber dari instansi terkait, yakni Kejaksaan Negeri Tembilahan, Bagian Keuangan Setda, Inspektorat dan Kantor Pelayanan Pajak Inhil.

Adapun tujuan kegiatan tersebut, adalah untuk meningkatkan kapasitas Kades dalam pengelolaan keuangan dan anggaran desa, seperti di bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain itu, juga dimaksudkan untuk penyamaan persepsi dan sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan pembangunan desa.

"Saat ini, Pemkab Inhil terus berupaya melakukan perbaikan dan pembangunan di segala bidang, salah satunya melalui program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ)," kata Djamilah membacakan sambutan tertulis Bupati Inhil.

Dimana, lanjut Djamilah, pada tahun 2014 lalu telah dialokasikan dana sebesar Rp 105.250.000.000 dan tahun 2015 sebesar Rp 135.548.306.100 melalui program DMIJ.

"Kemudian, ditambah lagi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 54.910.380.000," terangnya.

Sedangkan pada tahun 2016 ini, Pemkab Inhil kembali menganggarkan dana untuk desa melalui program DMIJ sebesar Rp 117.839.882.343 dan alokasi dana desa dari APBN sebesar Rp 123.119.476.000.

"Jadi, total dana program DMIJ selama 3 tahun terakhir ini sudah berjumlah Rp 358.638.188.443. Ini sebagai upaya nyata dari Pemkab Inhil dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat di perdesaan," tambahnya.

Apalagi, program DMIJ ini memang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di desa, dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Kades diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,  pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.

"Saya kembali mengingatkan kepada para Kades, supaya berhati-hati dalam mengelola keuangan di desa," imbuhnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index