BKD: Mutasi Pejabat Sebagai Amanah dan Penyegaran Organisasi

BKD: Mutasi Pejabat Sebagai Amanah dan Penyegaran Organisasi
Yuhelmi/lipo
Bengkalis, LIPO-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi mengatakan, mutasi/pelantikan pejabat esselon III dan IV yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu merupakan bentuk amanah dan penyegaran organisasi.

Dalam proses pelantikan tersebut sudah menyesuaikan dengan kebutuhan, dan tidak ada peraturan pemerintah yang dilanggar.

"Pelantikan gelombang 1 beberapa hari yang sudah sesuai dengan prosedur, karena beberapa kali kita sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kecuali kalau pelantikan dilakukan pada tanggal di bawah 17 Agustus 2016 atau jabatan Bupati belum genap 6 bulan, itu baru melanggar Permendagri," katanya, Rabu (7/9/2016).

Mengenai SOTK yang baru lanjut Yuhelmi saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Bengkalis, jika sudah selesai maka dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Oleh karena itu untuk menyesuaikan SOTK yang baru, ke depan setelah pembahasan dengan DPRD selesai akan ada mutasi gelombang berikutnya sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan bukan berarti sebelum selesai Bupati tidak boleh melantik, karena mutasi ini adalah amanah serta dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan kinerja ASN," tambahnya.

"Dengan adanya pelantikan pejabat eselon III dan IV tahap 1 pekan lalu, hendaknya kinerja ASN meningkat, namun ini adalah amanah. Karena itu, jagalah amanah dan jalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Yuhelmi.

Ia berharap pejabat yang dilantik mampu meningkatkan profesionalisme, adanya kesungguhan dan optimisme,  mampu membuktikan bahwa mereka merupakan pilihan terbaik.

Menurut Yuhelmi rotasi di lingkukan pejabat pemerintah merupakan  tuntutan kebutuhan organisasi untuk meningkatkan dinamika operasional, manajerial dan kaderisasi, kususnya dalam menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat dan kompleks.

Pergantian dan pergeseran pejabat juga dimaksudkan untuk menjaga  eksistensi organisasi dan terselenggaranya pembinaan personel  dengan memberikan  kesempatan  seluas­-luasnya  bagi  ASN  untuk  mengembangkan karier melalui jenjang penugasan yang beragam.

Di samping itu, mutasi jabatan harus juga diterjemahkan sebagai  bentuk penyegaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang  menuntut komitmen dan tanggungjawab pejabat yang bersangkutan untuk dapat melakukan tugas, peran dan fungsi yang diamanahkan  guna meningkatkan kinerja.

"Hal ini perlu saya sampaikan, agar dapat kita pahami bersama bahwa proses mutasi jabatan merupakan upaya memelihara keselarasan dan kesinambungan dalam pengelolaan dinamika kinerja  organisasi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis," tutup Yuhelmi. (lipo*8)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index