Bengkalis, LIPO-Pada tahun 2017 mendatang, sebanyak 95 desa di delapan kecamatan se-Kabupaten Bengkalis akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, ketika menghadiri Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis, Senin (7/11/2016).
Rapat yang ditaja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Bengkalis, di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Bengkalis, juga dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Rizal Faizal Helmi, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Perwakilan Kajari Bengkalis, Yustina.
Selanjutnya dari Pemerintah Daerah nampak hadir, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Arianto, Plt Assisten Tata Praja Umi Kalsum, Staf Ahli Bupati, Kepala BPM-PD, Ismail, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Jaafar Arif, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan itu, Amril mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa, diamanatkan suksesi kepala desa harus dilaksanakan secara serentak, yakni dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.
Untuk Kabupaten Bengkalis, pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, direncanakan pada tahun 2017 mendatang, yang diikuti oleh 95 desa, terdiri dari 53 desa pemekaran dan 42 desa induk.
"95 desa dari delapan kecamatan yang melakukan Pilkades serentak tersebut, terdiri dari; Kecamatan Bengkalis sebanyak 21 desa, Bantan 19 desa, Bukit Batu 9 desa, Siak Kecil 13 desa, selanjutnya Rupat 8 desa, Rupat Utara 4 desa, Mandau 11 desa dan Pinggir sebanyak 10 desa," ujarnya.(lipo*8)
Ikuti LIPO Online di Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, ketika menghadiri Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis, Senin (7/11/2016).
Rapat yang ditaja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Bengkalis, di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Bengkalis, juga dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Rizal Faizal Helmi, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Perwakilan Kajari Bengkalis, Yustina.
Selanjutnya dari Pemerintah Daerah nampak hadir, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Arianto, Plt Assisten Tata Praja Umi Kalsum, Staf Ahli Bupati, Kepala BPM-PD, Ismail, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Jaafar Arif, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan itu, Amril mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa, diamanatkan suksesi kepala desa harus dilaksanakan secara serentak, yakni dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.
Untuk Kabupaten Bengkalis, pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, direncanakan pada tahun 2017 mendatang, yang diikuti oleh 95 desa, terdiri dari 53 desa pemekaran dan 42 desa induk.
"95 desa dari delapan kecamatan yang melakukan Pilkades serentak tersebut, terdiri dari; Kecamatan Bengkalis sebanyak 21 desa, Bantan 19 desa, Bukit Batu 9 desa, Siak Kecil 13 desa, selanjutnya Rupat 8 desa, Rupat Utara 4 desa, Mandau 11 desa dan Pinggir sebanyak 10 desa," ujarnya.(lipo*8)