Pemkab Inhil Sepakati 41 Judul Ranperda 2017

Pemkab Inhil Sepakati 41 Judul Ranperda 2017
Pemkab Inhil dan DPRD menyepakati pembahasan 41 judul Ranperda tahun 2017/LIPO 
Tembilahan, LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati pembahasan terhadap 41 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2017 ini.

Keputusan tersebut diambil saat Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017, di aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (5/1/2017).

Hadir saat itu, Bupati HM Wardan dan jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Unsur Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Dalam penyusunan program pembentukan Perda tersebut, Pemkab Inhil dan DPRD dapat memuat daftar kumulatif, yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, perintah dari perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditetapkan, pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya, serta pementukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.

Dimana, dalam pembahasan bersama itu, Pemda pada awalnya mengusulkan 47 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan akhirnya menjadi 34 judul Ranperda, yang terdiri dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bagian.

Sedangkan usulan yang bersifat inisiasi berjumlah 7 buah dari 4 Komisi di DPRD, maka pada pembahasan tersebut disepakati bahwa penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten Inhil tahun 2017 berjumlah sebanyak 41 buah.

"Setelah dilakukan penyusunan dan pembahasan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dengan Badan Pembentukan Perda, terjadi pergeseran menjadi usulan pemerintah daerah/eksekutif sebanyak 34 buah dan legislatif/inisiatif DPRD sebanyak 7 buah," terang Bupati Wardan.

Oleh karena itu, Bupati Wardan berharap agar Propem Perda tahun 2017 yang telah dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara Bapem Perda DPRD dan SKPD pengusul disetujui berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.

"Dengan spirit baru Inhil menuju perubahan yang lebih maju, secara pribadi dan atas nama Pemda saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik, dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah," imbuhnya. (Adv/lipo*7)




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index