Bupati Amril: Tak Ada Alasannya ASN Lakukan Pungli

Bupati Amril: Tak Ada Alasannya ASN Lakukan Pungli
Amril Mukminin/lipo
Bengkalis, LIPO-Pungli atau pungutan liar, menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi dan dapat juga memperlambat kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, saat ini pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Bengkalis, berkomitmen memberantas berbagai bentuk pungli.

Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat ASN di daerah ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, tidak ada alasan melakukan pungli.

"Jika terbukti, lebih-lebih tertangkap tangan, maka tidak ada toleransi sedikitpun. Selain diproses secara hukum, juga bisa saja diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Selain itu, karena saat ini pemerintah juga berkomitmen memberantas segala bentuk gratifikasi, dia juga menegaskan agar tidak melakukannya."Apalagi mengatasnamakan pimpinan. Hukuman bagi pelakunya sangat jelas, yaitu minimal 4 tahun penjara," terang Amril.

Bupati Amril mengatakan itu ketika mengambil sumpah jabatan dan melantik 185 Pejabat Administrator dan 487 Pejabat Pengawas. Pelantikan tersebut dilaksanakan, Rabu (11/1/2017), di halaman kantor Bupati Bengkalis.

Kepada 487 Pejabat Pengawas, Amril mengatakan, sesuai Pasal 15 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014, seorang Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Karenanya, bila kelak dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, terjadi penyimpangan, salah faktor penyebabnya dapat patut kuat duga, disebabkan seorang pejabat pengawas tak melakukan pengawasan atau pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana mestinya.

"Untuk itu, lakukan pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan yang dibidangi semaksimal dan seoptimal mungkin, sehingga peluang atau kemungkinan terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir sampai ke titik kulminasi terendah, sampai ke titik nol," harapnya.

Sedangkan kepada Pejabat Administrator, dia mengatakan sebagaimana diamanahkan Pasal 15 ayat (1), pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Maknanya, seorang Pejabat Administrator memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebuah Perangkat Daerah. Hal ini tentu bukan pekerjaan ringan. Apalagi selain memajukan Perangkat Daerah, seorang pejabat administator, juga harus dapat menjadi figur yang ditauladani.

Sebab itu, tak terkecuali kepada camat yang juga sebagai kepala Perangkat Daerah, dia berharap agar benar-benar dapat memahami tanggungjawab yang tak ringan tersebut. Semua harus bertekad, jika orang lain bisa, maka seluruh Pejabat Administrator di daerah ini juga harus lebih mampu.

"Jika nanti pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di sebuah Perangkat Daerah, tak berjalan semestinya, salah satu faktor penyebabnya, dapat patut kuat kami duga, terletak pada seorang pejabat administator yang membidanginya," kata Amril.(lipo*8)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index