JAKARTA, LIPO-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, kembali mangkir dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa alasan tidak hadirnya politikus Partai PDI Perjuangan itu lantaran sedang tidak berada di Jakarta. Hal tersebut, lanjut Febri, sangat disayangkan mengingat keterangan Yasonna penting untuk mendalami kasus tersebut.
"Hari ini kami menyayangkan ketidakhadiran saksi (Yasonna). Tapi KPK tidak perlu berpendapat ketidakhadiran itu. Kepentingan KPK agar yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Febri menuturkan pemanggilan mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 itu merupakan yang kedua kalinya. Dalam pemanggilan kedua kalinya, Yasonna gagal memberikan keterangannya.
"Ini adalah panggilan kedua kepada yang bersangkutan sebelumnya juga tidak hadir karena panggilan baru sampai h-1. Tetapi sekarang juga tidak hadir," papar Febri.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yasonna untuk dimintai keterangannya sebagai mantan anggota komisi II DPR RI 2009-2014.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (S)," ujar Febri.
Yasonna sendiri sebelumnya juga sempat dipanggil pada Jumat 3 Februari terkait kasus yang sama. Namun, dirinya berhalangan hadir dan minta untuk dijadwalkan kembali.
Selain Yasonna, lembaga antirasuah juga memanggil salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.(lipo*3/okz)