KPK Janji Beberkan Nama-Nama Besar yang Terlibat Kasus KTP-el

KPK Janji Beberkan Nama-Nama Besar yang Terlibat Kasus KTP-el
E-KTP/ilustrasi/tempo
JAKARTA, Lipo-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap nama-nama besar yang terlibat dalam kasus suap proyek KTP-el. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret kemarin, dengan dua terdakwa, Sugiharto dan Irman.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan nama-nama besar tersebut berasal dari kalangan politikus, birokrat, dan swasta. "Ada tiga klaster besar dalam  kasus ini, mulai dari sektor politik, birokrasi dan swasta," ujarnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/3).

KPK melalui penuntut umumnya dalam persidangan kasus KTP-el pada 9 Maret nanti, tentu akan membeberkan nama-nama besar yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk perannya dan  apakah ada aliran dana kepada mereka.

"Kami akan uraikan peran masing-masing orang tersebut, siapa nama besar dan apa perannya, dan apakah ada indikasi aliran dana terhadap nama-nama itu," katanya.

Febri melanjutkan, kasus KTP-el ini tidak hanya bermasalah pada proses pengadaannya, tapi juga sudah bermasalah sejak proses perencanaan. Dari berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan KTP-el ini, salah satunya terkait kolusi dalam proyek dan indikasi aliran dana kepada sejumlah nama.

"Nama-nama pihak yang terlibat akan kita munculkan dalam dakwaan," ujarnya.

KPK pun tidak merasa khawatir terkait pembeberan nama-nama besar itu di sidang nanti. Bagi Febri, penanganan kasus proyek KTP-el ini sudah berjalan dan KPK tentu akan terus menjalankan penanganan kasus tersebut.

Apalagi, seperti diketahui, Irman dan Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Unsur pasal itu memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Tentu itu akan diuraikan dalam proses persidangan, dalam dakwaan. Nanti kita lihat di persidangan," ujarnya.

Terkait jika ada keterlibatan perusahaan dari negara lain dalam kasus proyek KTP-el ini, kata Febri, KPK tetap akan mengejarnya. Terlebih, lembaga antirasuah itu telah banyak menangani perkara korupsi lintas negara, baik itu di Inggris, Amerika dan negara lain.  Kerja sama dengan sejumlah otoritas di berbagai negara pun sudah dilakukan KPK.

"Kami akan tangani perkara ini dengan maksimal," ucapnya.

Kasus pengadaan proyek KTP-el telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Besarnya indikasi kerugian negara akibat perkara proyek KTP-el ini memang besar membuat untuk terus berupaya melakukan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun itu.

"Kami akan kejar semaksimal mungkin pengembalian kerugian negara ini. Caranya dengan melakukan penanganan perkara ini dan hal lain yang dimungkinkan," ujar dia.

Tebal berkas yang dilimpahkan untuk tersangka Sugiharto, 13 ribu lembar. Saksi yang diperiksa untuknya, yakni 294 orang dan lima ahli. Sedangkan berkas perkara untuk tersangka Irman, mencapai 11 ribu lembar, dengan total 173 saksi dan lima ahli.

"Di dakwaan, kami akan sebutkan konstruksi besar termasuk juga informasi krusial terkait indikasi aliran dana perkara ini," kata dia. (Lipo*2/Rol)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index