JAKARTA, LIPO-Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin, membeberkan bahwa terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus ditahan. Hal itu karena Ahok patut diduga terus mengulangi perbuatannya.
"Kami minta Ahok ditahan, semua itu secara hukum ada alasannya. Pertama agar Ahok tak melarikan diri, memang Ahok tak melarikan diri. Kedua tak menghilangkan barang bukti, Ahok memang tak mencoba menghilangkan barang bukti," ujar Novel dalam acara di iNews, Selasa (7/3/2017).
"Namun yang ketiga adalah seorang harus ditahan agar tak mengulangi perbuatan. Nah ini yang harus diperhatikan, Ahok tak jera dengan dengan perbuatannya. Berulang kali Ahok mengulangi perbuatannya," tegas Novel.
Novel pun mengaku setuju dengan komentar Imam Besar FPI, Habib Rizieq, yang menyatakan bahwa dalam sejarah Indonesia tak pernah sekalipun terdakwa penistaan agama tak ditahan.
"Sudah cukup bukti, sudah banyak saksi yang menyatakan bahwa Ahok mengulangi penistaan agama, mengapa Ahok tak ditahan?" tukas Novel.(lipo*3/okz)
"Kami minta Ahok ditahan, semua itu secara hukum ada alasannya. Pertama agar Ahok tak melarikan diri, memang Ahok tak melarikan diri. Kedua tak menghilangkan barang bukti, Ahok memang tak mencoba menghilangkan barang bukti," ujar Novel dalam acara di iNews, Selasa (7/3/2017).
"Namun yang ketiga adalah seorang harus ditahan agar tak mengulangi perbuatan. Nah ini yang harus diperhatikan, Ahok tak jera dengan dengan perbuatannya. Berulang kali Ahok mengulangi perbuatannya," tegas Novel.
Novel pun mengaku setuju dengan komentar Imam Besar FPI, Habib Rizieq, yang menyatakan bahwa dalam sejarah Indonesia tak pernah sekalipun terdakwa penistaan agama tak ditahan.
"Sudah cukup bukti, sudah banyak saksi yang menyatakan bahwa Ahok mengulangi penistaan agama, mengapa Ahok tak ditahan?" tukas Novel.(lipo*3/okz)