JAKARTA, LIPO-Juru bicara Front Pembela Islam (FPI),‎ Slamet Maarif mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga tuntas.
Hal itu diungkapkan Maarif setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU‎) menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan terhadap Ahok.
Menurut Maarif, tuntutan Jaksa itu terlalu rendah dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Kita akan terus berjuang menuntut keadilan. Dan kita menuntut Presiden mencopot Jaksa Agung," kata Maarif saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (23/4/2017).
Bukan hanya itu, Maarif juga menilai adanya keberpihakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan rendah terhadap tuntutan Ahok. Meski demikian, ia tak merinci maksud keberpihakan tersebut."Karena sangat jelas dan terang benderang unsur keberpihakan itu," tutupnya.
Sekadar informasi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh JPU terkait kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mem‎bawa-bawa surat Al-Maidah Ayat 51 yang dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman antargolongan.(lipo*3/okz)
Hal itu diungkapkan Maarif setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU‎) menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan terhadap Ahok.
Menurut Maarif, tuntutan Jaksa itu terlalu rendah dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Kita akan terus berjuang menuntut keadilan. Dan kita menuntut Presiden mencopot Jaksa Agung," kata Maarif saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (23/4/2017).
Bukan hanya itu, Maarif juga menilai adanya keberpihakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan rendah terhadap tuntutan Ahok. Meski demikian, ia tak merinci maksud keberpihakan tersebut."Karena sangat jelas dan terang benderang unsur keberpihakan itu," tutupnya.
Sekadar informasi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh JPU terkait kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut berdasarkan pada pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mem‎bawa-bawa surat Al-Maidah Ayat 51 yang dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman antargolongan.(lipo*3/okz)