Menanti Vonis Ahok

KY: Hakim Harus Memutuskan dengan Fakta

KY: Hakim Harus Memutuskan dengan Fakta
Ilustrasi sidang ahok/lipo/okz
JAKARTA, LIPO-Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari memastikan independensi dari majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia berharap, bahwa majelis hakim terus memegang teguh prinsip independensi tersebut guna memastikan tegaknya hukum yang adil di Indonesia. Pasalnya, kata Aidul, peradilan tidak boleh dicampuri oleh kepentingan apapun baik eksekutif maupun legeslatif.

"Karena itu pada saat ada satu peristiwa yang menunjukkan ada campur tangan dari kepolisian agar persidangan ditunda kami menentang sikap itu, karena menggunakan upaya itu untuk mencampurtangani peradilan. I‎ndependensi tidak bisa dicampuri bahkan oleh Ketua MA," kata Aidul di Gedung KY, Salemba, Jakarta, kemarin.

Hal itu dibuktikan saat MA menolak mengeluarkan fatwa hukum terkait kasus Ahok tersebut lantaran jalannya persidangan telah berlangsung. Padahal, sambung Aidul, permohonan fatwa langsung diminta oleh pemerintah.

"Itu terbukti pada saat Mendagri meminta fatwa ke MA. Saya hadir bersamaan di MA pada saat surat Mendagri itu disampaikan dan saya tahu persis sikap Ketua MA itu tidak bisa mengeluarkan fatwa ketika peradilan sudah berjalan karena memperngaryuhi proses hukum," jelas Aidul.

‎Aidul mengimbau agar majelis hakim manjatuhkan vonis sesuai fakta dan aturan yang tersedia pada perkara Ahok. Bahkan, manjelis hakim harus menegakkan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menggali nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

"Hakim harus memutuskan dengan fakta dan aturan hukum yang tersedia. Hakim juga menggali nilai-nilai hidup di tengah masyatakat dan hakim harus menegakkan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan secara horizontal dia harus memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai hidup di tengah masyarakat," jelasnya.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index