Tembilahan, LIPO - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Inhil telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU Kejari Inhil di Kejaksaan Tinggi Riau Pekanbaru, Rabu (31/5/2017) sekira pukul 10.30 WIB.
Tersangka dan barang bukti yang diserahkan adalah Ma (43), FS (40) dan RF (37), yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, ketiga pelaku termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012.
Lebih lanjut dikatakan AKP Arry, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P. 21) No : B - 493/N.4.15 / Ft. 1 / 04 / 2017, tanggal 17 April 2017, An. Tersangka Ma, Cs dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil yang dilaksanakan oleh PT GC, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.578.745.455,- sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Inhil di Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Inhil, Sonang Simanjuntak di ruangan Pidsus Kejati Riau di Pekanbaru dan selanjutnya bersama dengan JPU mengawal para tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan aman," tutupnya. (lipo*7)