Tembilahan, LIPO - Dua laki-laki diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Kateman, karena mengancam dan menganiaya 2 orang korban mempergunakan tangan kosong dan senjata api rakitan, di Parit 12 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (9/6/17) sekira pukul 20.00 WIB.
Korban penganiayaan dan pengancaman adalah Rian (19) dan Alex (19), warga Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman. Sedangkan terduga pelaku yang diamankan adalah Yan (22) dan Ah (23), yang juga warga setempat.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan bentuk 1 lubang silinder.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman, KOMPOL Bainar menjelaskan, kronologis kejadian berawal sekira pukul 18.30 WIB, korban Rian dan Alex sedang berada di rumah kontrakan mereka di Parit 12, Desa Air Tawar.
Lalu datang terduga pelaku Yan dan tanpa kedua korban tahu alasannya, terduga pelaku langsung memukul korban di bagian kepala, wajah dan badan dengan tangan kosong.
Tidak puas dengan hal tersebut, terduga pelaku juga menodongkan sepucuk senjata api rakitan kepada korban.
Pelaku melakukan pemukulan dan pengancaman itu, karena curiga dan menuduh kedua korban mengambil 2 Unit HP-nya yang hilang.
"Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka memar di wajah, kepala dan punggung korban," terang KOMPOL Bainar.
Karena merasa terancam, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Security PT PSG dan meneruskan laporan kepada Tim Pengamanan TNI di Pos TNI Desa Air Tawar.
Personil TNI berhasil mengamankan Yan, beserta barang bukti 1 Unit Senpi Rakitan jenis Revolver.
Setelah pelaku diamankan, selanjutnya Personel TNI tersebut, menghubungi Polsek Kateman.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin PS Panit II Reskrim Polsek Kateman, AIPTU Abdullah Awang lalu mendatangi terduga Pelaku yang sudah diamankan di Pos TNI Desa Air Tawar.
Dalam interogasi terhadap Yan, didapat pengakuan bahwa Senjata Api Rakitan tersebut adalah milik Ah dan Senjata Api rakitan itu dipegangnya, karena Bo menggadaikan Senpi Rakitan tersebut kepadanya dengan harga 1 Slop Rokok.
Memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ah dan sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Pabrik Santan Kara PT PSG terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Saat ini, kedua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(lipo*7)