Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka

Dugaan Kasus Korupsi Satpol PP P21

Dugaan Kasus Korupsi Satpol PP P21
Ilustrasi/net/lipo
BENGKALIS, LIPO-Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Diksar di Satpol PP Bengkalis senilai Rp 1,3 miliar tahun 2014 dinyatakan lengkap (P21).
 
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Senin (10/7/2017).
 
Dikatakan Arief, kasus Satpol PP sudah dinyatakan P21. Rencananya dalam minggu ini Polres Bengkalis akan melimpahkan 2 tersangka ke Pidsus."Tersangkanya 2 orang, N dan S. Dari Kepolisian rencananya dalam minggu akan dilimpahkan, namun belum ada surat," ujarnya.
 
Ditambahkan Kasi Pidsus, kerugian negara pada kasus Satpol PP Bengkalis ini mencapai Rp 100 juta lebih. Sementara terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana kasus korupsi di  Desa Batang Duku, Bengkalis masih berlanjut.

Hal itu ditegaskan Kasi Intel Rully Affandi secara terpisah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/7/2017).

Menurutnya, kasus Tipikor Desa Batang Duku sudah dilimpahkan pihaknya ke bagian Pidsus.
"Kasusnya masih berjalan, prosesnya di Pidsus, untuk penetapan dan teknis ada di Pidsus," ujarnya.
Kasi Pidsus membenarkan hal itu. Dikatakan Arief, proses kasus tipikor tersebut memasuki penyitaan barang bukti.
"Ada barang bukti yang ingin kita sita, tapi belum dipenuhi sama bendahara. Bukti itu adalah pengembalian uang ke kas desa," jelasnya.
 
Dipaparkan Kasi Pidsus, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penyidikan kasus. "Tetap berjalan, penyidikan tetap berjalan. Kita akan melakukan audit berapa sebenarnya kerugian negara," pungkas Arief.(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index