Pekanbaru, Lipo-Pelaku kasus pengrusakan papan nama klinik Ar-Rahmah Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau hingga kini masih bebas berkeliaran.
Bebasnya pelaku pengrusakan berinisial AU tersebut membuat warga Belilas kecewa dengan kinerja jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida dalam menangani kasus dan menindaklanjuti laporan warga.
Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Siberida hanya sebatas menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor:SPPHP/58/VIII/2017/Reskrim dengan menunjuk Brigadir Arnol Sipahutar dan Bripda Nofri Syafrianto selaku penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.
SPPHP tersebut ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Siberida Inspektur Polisi Satu Aman Roni pada 2 Agustus 2017.
Menurut Amiruddin (46) warga Belilas, mestinya Polsek Siberida menahan pelaku untuk memberikan efek jera karena secara fakta hukum dengan sengaja melakukan pengrusakan papan nama dan teror kepada pemilik Klinik Ar-Rahmah beserta karyawannya.
Alumni Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu menjelaskan, sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Mestinya polisi menahan pelaku yang diduga telah melakukan pengrusakan papan nama klinik Ar-Rahmah. Selain pengrusakan pelaku juga mengintimidasi karyawan dan pemilik Klinik Ar-Rahmah. Dua bukti ini saya rasa sudah bisa menjerat pelaku, " ujar Amiruddin kepada Liputanoke.com, Selasa petang (8/8/2017).
Informasi dirangkum dari Polsek Siberida, pelaku berinisial AU tidak bisa ditahan lantaran kasus pengrusakan papan nama ini dianggap sepele oleh aparat kepolisian setempat.
Kasus pengrusakan papan nama klinik Bunga Ar-Rahmah terjadi pada 11 Mei 2017 saat tim penilaian dari BKKBN Pusat turun ke Belilas untuk meninjau langsung aktifitas pelayanan KB.
Meski mendapat teror dengan dirusaknya papan nama oleh pelaku, Klinik Ar-Rahmah dibawah asuhan Bidan Bunga Tang akhirnya mendapat penghargaan tingkat nasional sebagai Bidan Pelayanan KB Terbaik Nasional 2017 yang diserahkan langsung oleh Kepala BKKBN Pusat DR Surya Chandra Surapaty MPH.Ph.D saat gelaran Harganas di Lampung baru-baru ini.
Usai kejadian tersebut pemilik Klinik Ar-Rahmah Bidan Bunga Tang melaporkan kasus ini ke Polsek Siberida. (Lipo*2)
Ikuti LIPO Online di Bebasnya pelaku pengrusakan berinisial AU tersebut membuat warga Belilas kecewa dengan kinerja jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida dalam menangani kasus dan menindaklanjuti laporan warga.
Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Siberida hanya sebatas menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor:SPPHP/58/VIII/2017/Reskrim dengan menunjuk Brigadir Arnol Sipahutar dan Bripda Nofri Syafrianto selaku penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.
SPPHP tersebut ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Siberida Inspektur Polisi Satu Aman Roni pada 2 Agustus 2017.
Menurut Amiruddin (46) warga Belilas, mestinya Polsek Siberida menahan pelaku untuk memberikan efek jera karena secara fakta hukum dengan sengaja melakukan pengrusakan papan nama dan teror kepada pemilik Klinik Ar-Rahmah beserta karyawannya.
Alumni Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu menjelaskan, sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Mestinya polisi menahan pelaku yang diduga telah melakukan pengrusakan papan nama klinik Ar-Rahmah. Selain pengrusakan pelaku juga mengintimidasi karyawan dan pemilik Klinik Ar-Rahmah. Dua bukti ini saya rasa sudah bisa menjerat pelaku, " ujar Amiruddin kepada Liputanoke.com, Selasa petang (8/8/2017).
Informasi dirangkum dari Polsek Siberida, pelaku berinisial AU tidak bisa ditahan lantaran kasus pengrusakan papan nama ini dianggap sepele oleh aparat kepolisian setempat.
Kasus pengrusakan papan nama klinik Bunga Ar-Rahmah terjadi pada 11 Mei 2017 saat tim penilaian dari BKKBN Pusat turun ke Belilas untuk meninjau langsung aktifitas pelayanan KB.
Meski mendapat teror dengan dirusaknya papan nama oleh pelaku, Klinik Ar-Rahmah dibawah asuhan Bidan Bunga Tang akhirnya mendapat penghargaan tingkat nasional sebagai Bidan Pelayanan KB Terbaik Nasional 2017 yang diserahkan langsung oleh Kepala BKKBN Pusat DR Surya Chandra Surapaty MPH.Ph.D saat gelaran Harganas di Lampung baru-baru ini.
Usai kejadian tersebut pemilik Klinik Ar-Rahmah Bidan Bunga Tang melaporkan kasus ini ke Polsek Siberida. (Lipo*2)