PEKANBARU, LIPO-Penyelidikan kasus intimidasi dan pengrusakan papan nama Klinik Ar-Rahmah Belilas oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terkesan berjalan mundur.
Bidan Bunga Tang, pemilik Klinik Ar-Rahmah yang menjadi korban pelaku pengrusakan berinisial AU pada Selasa (8/8/2017) kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Siberida.
Informasi dirangkum Liputanoke.com, Bidan Bunga Tang diperiksa penyidik hingga 6 jam lebih untuk melengkapi berkas acara perkara (BAP).
Mundurnya penyelidikan kasus pengrusakan Klinik Ar-Rahmah oleh Polsek Siberida tersebut menuai kecaman dari sejumlah warga Belilas. Mereka tidak terima bila kasus menerpa Bidan yang disematkan sebagai Bidan Pelayanan KB Terbaik Nasional 2017 tak kunjung selesai di Polsek Siberida.
"Aneh!. Korban kembali diperiksa hingga 6 jam oleh penyidik setelah kasus ini berjalan selama hampir empat bulan.Sementara pelaku berinisial AU masih terlihat bebas berkeliaran di Belilas malah dengan sombongnya terkesan ia dilindungi oleh aparat, " ketus Mukhlis M (46) salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Inhu kepada Liputanoke.com, Kamis pagi (10/8/2017).
Menurut Mukhlis dalam kasus ini secara terang benderang Polsek Siberida terkesan berpihak kepada pelaku tindak pidana pengrusakan. Apalagi berita soal kasus ini dianggap sepele oleh pihak Polsek Siberida sudah menjadi buah bibir baik di Belilas dan Airmolek.
Baca Juga:Pelaku Pengrusakan Klinik Ar-Rahmah Bebas Berkeliaran di Belilas
"Saya pikir ini bukan kasus sepele. Ini jelas tindakan pidana pengrusakan. Merusak pagar orang saja bisa ditahan. Jangan sampai akibat tidak profesionalnya Polsek Siberida dalam menangani kasus membuat warga geram dan turun ke jalan untuk berunjukrasa. Polisi harus memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, " kata Mukslis.
Mukhlis menyarankan korban pengrusakan membawa kasus ini ke Polda Riau bila Polsek Siberida tidak menunjukan perkembangan penyelidikan positif dalam menuntaskan kasus. (Lipo*2)
Ikuti LIPO Online di Bidan Bunga Tang, pemilik Klinik Ar-Rahmah yang menjadi korban pelaku pengrusakan berinisial AU pada Selasa (8/8/2017) kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Siberida.
Informasi dirangkum Liputanoke.com, Bidan Bunga Tang diperiksa penyidik hingga 6 jam lebih untuk melengkapi berkas acara perkara (BAP).
Mundurnya penyelidikan kasus pengrusakan Klinik Ar-Rahmah oleh Polsek Siberida tersebut menuai kecaman dari sejumlah warga Belilas. Mereka tidak terima bila kasus menerpa Bidan yang disematkan sebagai Bidan Pelayanan KB Terbaik Nasional 2017 tak kunjung selesai di Polsek Siberida.
"Aneh!. Korban kembali diperiksa hingga 6 jam oleh penyidik setelah kasus ini berjalan selama hampir empat bulan.Sementara pelaku berinisial AU masih terlihat bebas berkeliaran di Belilas malah dengan sombongnya terkesan ia dilindungi oleh aparat, " ketus Mukhlis M (46) salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Inhu kepada Liputanoke.com, Kamis pagi (10/8/2017).
Menurut Mukhlis dalam kasus ini secara terang benderang Polsek Siberida terkesan berpihak kepada pelaku tindak pidana pengrusakan. Apalagi berita soal kasus ini dianggap sepele oleh pihak Polsek Siberida sudah menjadi buah bibir baik di Belilas dan Airmolek.
Baca Juga:Pelaku Pengrusakan Klinik Ar-Rahmah Bebas Berkeliaran di Belilas
"Saya pikir ini bukan kasus sepele. Ini jelas tindakan pidana pengrusakan. Merusak pagar orang saja bisa ditahan. Jangan sampai akibat tidak profesionalnya Polsek Siberida dalam menangani kasus membuat warga geram dan turun ke jalan untuk berunjukrasa. Polisi harus memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, " kata Mukslis.
Mukhlis menyarankan korban pengrusakan membawa kasus ini ke Polda Riau bila Polsek Siberida tidak menunjukan perkembangan penyelidikan positif dalam menuntaskan kasus. (Lipo*2)