Cegah Penyelewengan Dana Desa

Polda Bentuk Tim Cegah Penyelewengan Dana Desa

Polda Bentuk Tim Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo/net
PEKANBARU, LIPO-Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan m video confrence dengan jajaran Polda dan Pemda sebagai Indonesia termasuk di Riau, Jumat (20/10).

Di Riau, vicon digelar di ruang Tribharata Polda Riau. Hadir dalam vicon ini Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Wakapolda Brigjen Pol Ermi Widiatmo beserta jajaran pejabat utama Polda Riau.

Dalam vicon ini, hal utama yang disampaikan adalah pedoman bagi para pihak untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Ini dinilai penting untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel. Dengan jumlah yang besar, tanpa pengawasan yang baik, dana desa memang berpotensi diselewengkan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan, Kapolri kepada jajaran memberikan arahan agar Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas ikut awasi penggunaan dana desa.

"Penegasan pimpinan, jangan sampai Kapolsek dan Bhabinkamtibmas malah ikut bagi-bagi menyelewengkan dana desa. (Jika itu dilakukan) Akan dicopot dan diproses pidana," ungkap Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatajan, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas juga diingatkan jangan sampai memberikan peluang penggunaan dana desa hingga tidak jelasnya peruntukan. Diterangkannya, dana desa itu diperuntukkan untuk pembangunan desa. "Alokasinya harus jelas bagi manfaat masyarakat desa. Bagaimana polanya disesuaikan dengan karakteristik masing - masing," lanjut mantan Kapolres Pelalawan itu.

Dalam vicon kemarin, se-Indonesia sejak tahun 2012 hingga 2017 terjadi 114 kasus penyelewengan dana desa. Ini dikarenakan penggunaan tidak sesuai alokasi. "Ada kepala desa yang berpikiran dana desa untuk kepala desa, kemudian ada juga potongan dana desa dibagi-bagi perangkat desa, pertanggungjawaban dibuat palsu. Pembangunan tidak ada, kwitansi ada," terang Gubtur.

Dalam pemantauan terhadap penggunaan dana desa, penegakan hukum sendiri menjadi langkah terakhir yang diambil jika terjadi pelanggaran. "Fasilitas penanganan konflik di desa dan laksanakan mediasi. Penegakan hukum itu digunakan hanya sebagai upaya terakhir," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang usai vicon memberikan arahan untuk pembentukan tim. "Nanti juga Pak Wagub akan menyiapkan rapat-rapat. Di sini timnya Dir Binmas (Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau,red), Karo Ops dan Dir Reskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,red)," kata Kapolda.

"Juga melibatkan juga Asisten I Provinsi. Rapat diperlukan untuk menentukan cara bertindak dan membentuk SOP (Standar Operasional Prosedur,red)," sambungnya menutup.(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index