KI Riau Gelar Sidang Perdana

Sulit Peroleh Data Putusan, PN Pekanbaru Digugat Warga

Sulit Peroleh Data Putusan, PN Pekanbaru Digugat Warga
Zufra Irwan/net
PEKANBARU, LIPO-Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar sidang perdana gugatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait data putusan Citizen Law Suite tentang asap yang pernah digelar di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Adapun pemohon dalam sidang yang digelar Senin (13/11) tersebut adalah Uli Amalia Situmorang, seorang warga Pekanbaru yang juga merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Sedangkan termohon adalah PN Pekanbaru yang diwakili oleh Amirin.

Sidang tersebut dibuka oleh majelis komisioner yang dipimpin oleh Alnofrizal, dengan 2 orang anggotanya yakni Zufra Irwan dan Hasnah Gazali, serta mediatornya Tatang Yudiansyah.

Dalam sidang tersebut, Pemohon mengatakan bahwa PN Pekanbaru tidak mau memberikan data putusan yang dimintakan. "Saya minta putusannya, tapi kata Bapak itu (Termohon,red) tidak ada," ujar Uli Amalia dalam gugatan.

Sementara itu, Amirin selaku perwakilan PN Pekanbaru mengatakan, dalam permohonan untuk mengambil atau meminta data di PN Pekanbaru harus mengajukan permohonan lebih dahulu.

"Sebetulnya kami bukan tidak memberikan. Kita ada prosedur. Ada bukti pengajuan permohonan.‎ Yang diminta salinan putusan. Nah, berkas ini tidak ada salinan putusannya," terang Amirin.

Terkait dengan gugatan tersebut, KI akan melakukan mediasi terlebih dahulu, antara pemohon dengan termohon. Mediasi tersebut, berlangsung mulai dari hari ini.

Ketua Komisi Informasi Riau, Zufra Irwan saat dikonfirmasi terkait dengan gugatan diatas, proses mediasi antara Pemohon dengan Termohon sudah menemukan titik terang.

"Jadi tadi pihak Pengadilan mengatakan menyanggupi permintaan dari pemohon. Pengadilan punya waktu 4 hari untuk memberikan data yang diminta oleh pemohon," kata Zufra.

Dalam kesempatan itu, Zufra juga mengatakan ada 2 sidang perdana gugatan PPID yang digelar pada hari ini juga. 2 sidang gugatan tersebut diketahui termohonnya adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Sidang PPID dengan termohon Kejati Riau ini terkait data perkara lingkungan hidup di Riau tahun 2015-2017. Jadi pemohonnya mengaku dioper-oper ke Bagian Pidana Umum, Pidana Khusus, tetapi tidak pernah dikasih datanya. Kalau yang termohonnya Dinas Perkebunan, terkait data izin usaha dan HGU perkebunan di Provinsi Riau. Sama juga, pemohon minta data ke Dinas Perkebunan tetapi tidak pernah dikasih," lanjut Zufra.

‎Ditambahkannya, dalam gugatan tersebut, pihaknya nantinya terlebih dahulu melakukan mediasi antara pemohon dengan termohon. "Kita usahakan dimediasi dulu," singkatnya.(lipo*3/net)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index