Sentajo Raya, LIPO - Sebagai upaya mengawas pelaksanaan pembangunan desa melalui berbagai sumber pendapatan yang tertuang dalam APBDes, Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya berusaha mengoptimalkan proses fasilitasi yang meliputi kegiatan suvervisi, Pembinaan, Pengawasan dan evaluasi. Proses falidasi tersebut mulai dari tahap perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan, Pelaporan dan pertangungjawaban.
Hal tersebut dikatakan Camat Sentajo Raya Agus Siswanto STTP kepada Liputanoke.com diruang kerjanya Senin siang (13/11/2017).
Dikatakannya, Untuk mengoptimalkan fungsi tersebut, Camat Sentajo Raya memberdayakan tim koordinasi tingkar Kecamatan sebagai pembina desa yang terdiri dari Pegawai. pendamping Desa dan pendamping lokal desa.
Lanjut kata Agus, Berbagai kegiatana telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan antara lain, Pelatihan - pelatihan dalam rangka pemgembangan kafasitas perangkat desa dan pelaksana kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan.
Kita dikantor Camat telah membentuk sebuah wadah dalam membangun sinergitas melalui komonikasi dan koordinasi dengan stake holder pengawasan pembangunan desa khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa da pembangunan desa. Hampir setiap hari ada saja para perangkat desa atau pengelola kegiatan yang berkonsultasi.
Ini sebagai upaya agar pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat dan permasalahan hukum. Dana desa adalah berkah bagi masyarakar desa jika mampu dikekola dengan baik. Jika tidak dikelola dengan baik akan jadi musibah. Semakin besar dana yang mengucur kedesa , akan membuka ruang semakin besar pula bagi munculnya partisipasi dan perhatian berbagai pihak serta masyarakat, setidaknya partisipasi dalam pengawasan.
selain pemgawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Pemerintah yang diberikan wewenang untuk mengawal pengelolaam keuangan desa seperti Pemerintah Kabupaten melalui dinas sosial PMD dan Inspektorat. Aparatur penegak hukum. BPKP, BPK maupun KPK. Selain itu muncul berbagai kelembagaan seperti LSM yang juga sering turun kedesa untuk melakukan pengawasan. Oleh karena itu pemerintahan desa harus mampu mengelolanya secara profesional. Transparam. Akuntabel dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Melalui proses perencanaan partifatif yang bauk diharapkan akan dapat memunculkan berbagai program dan kegiatan diberbagai bidang baik bidang penyelenggaraan Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan Masyarakat yang benar-benar menjadi prioritas sesuai kebutuhan Masyarakat. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan desa mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kesejateraan Masyarakat, khususnya pelayanan dasar dan perekonomian.
" Berdasarkan hasil survey kami, beberapa tahun ini, mayoritas pemerintahan desa masih fokus pada penggunaan dana desa untuk pembangunan berbagai inprastuktur desa seperti pembangunan jalan fesa, jalan usaha tani, saluran drainase jembatan dan lainnya. Hal tersebut selain telah memenuhi ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat juga telah mampu merubah wajah- wajah desa kami"
Kami berharap kedepam secara profesional dalam proses perencanaan pembangunan pemerintahan desa mengalihkan fokusnya pada investasi produktif, yaitu dengan melaksanakan program kegiatan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat khsusnya, pada bidang pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan dan perekonomian desa dan masyarakat. Jika hal ini dilakukan, Isyaallah sasaran utama pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat akan semakin terujud.
Lanjut dikatakan Agus, Pemerintah desa sesuai dengan wewenang yang dimiliki harus memperbanyak kegiatan -kegiatan dalam rangka memudahkan akses masyarakat dibidang pendidikan dan kesehatan, selain itu mengembangkan ekonomi masyarakat dapat dilakukan melaui pengembangan kafasitas kelompok masyarakat melalui berbagai pelatihan-pelatihan sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. Untuk menciptakan kemandirian keuangan desa perlu juga dilakukan investasi dalam rangka menggali potensi pendapatan asli desa ini dapat dilakukan melalui pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes).
Dikecamatan Sentajo Raya sudah ada 3 desa yang sudah memiliki BUMDes yakni Desa Kampung Baru Sentajo, Muaro Sentajo dan Desa Langsat Hulu. Tahun ini Insyaallah akan bertambah satu desa lagi yakni Desa Geringging Jaya. Kita mendorong beberapa desa yang memiliki potensi untuk pembentukan BUMDes ditahun 2018 mendatang. Beberapa potensi awal terbentuknya BUMDes antara lain, Pengelolaan pasar di Desa Geringging Baru, Muara Langsat, Marsawa dan Jalur Patah. Pengelolaan hutan adat dan sumber air di Desa Koto Sentajo. Pengeloaan embuang desa dan sumber air di Desa Seberang Teratak Air Hitam serta potensi lainya. BUMDes harus mampu menggali potensi dalam membuka peluang usaha diberbagai bidang.
Hal tersebut selaras dengan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Desa RI yang telah menetapkan 4 (empat) prioritas utama penggunaan dana desa yakni. Pembentukan BUMDes, Pembangunan Embung desa, pembangunan sarana olah raga desa serta pengembangan satu desa satu produk unggulan.
Pada akhirnya pengelolaan keuangan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, baik secara material (hasil pelaksanaan kegiatan) maupun secara admistrasi. Untuk memastikan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan, Tim koordinasi selalu melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dengan melakukan kunjungan langsung kedesa untuk melihat progres pelaksanaan kegiatan.
Sedangkan untuk memastikan pertanggung jawaban secara administrasi, Tim pembina Desa melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan penatausahaan keuangan.
Lebih lanjut dikatakan Agus Siswanto, Alhamdulillah dengan adanya Aplikasi SISKEUDES ( Sistem Keuangan Desa) yang telah dikembangkan oleh BPKP dan diberikan kepada desa secara gratis, Pemerintahan desa sangatlah terbantu dalam proses administrasi pengelolaan keuangan. Karena aplikasi ini sangat simple dan sangat mudah dipahami. Dengan aplikasi ini desa tidak lagi direpotkan membuat administrasi pertanggung jawaban keuangan secara manual.
Aplikasi SISKEUDES ini akan mampu menggiring mulai dari administrasi perencanaan. Penganggaran, penatausahaan dan pelaporan. Kami Pemerintahan Kecamatan Sentajo Raya telah mewajibkan seluruh desa mulai tahun 2017 untuk memakai aplikasi ini. Alhamdulillah semua desa di Kecamatan ini telah memakainya.
Dalam mengaoperasikan aplikasi ini, mereka kita dampingi dan kita latih. Komitmen dan upaya untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan pengelolaan keuangan desa rasanya sudah cukup optimal. Kalaupun masih ada penyelewengan, apalagi disegaja dalam pelaksanaanya, berarti karena kurangnya komitmen dan integritas pemerintah desa dan pengelolanya. Kita berharap demi kemajuan pembangunan desa semoga akan terlaksana dengan baik demi terciptanya kesejateraan bagi masyarakat kita harap Agus Siswanto. (ADV/Lipo*14).