Tim Harat Polres Inhil Bongkar Kasus Curat di Wisma

 Tim Harat Polres Inhil Bongkar Kasus Curat di Wisma
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra/net
Tembilahan, LIPO-Tim Harat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di salah satu wisma di Tembilahan.

Komplotan pencuri yang beranggotakan tiga orang tersebut, dapat ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo menjelaskan, salah satu tersangka berinisial Ed alias Bj, (16), warga Desa Simpang Gaung secara sukarela menyerahkan diri, pada Sabtu (2/12/2017)," terang AKP Arry di ruang kerjanya, Minggu (3/12/2017).

Sedangkan dia tersangka lainnya yang lebih dahulu dibekuk adalah Ru (22) dan Sya alias Co (23), keduanya merupakan petani di Simpang Kanan Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung.

Dijelaskan AKP Arry, pencurian satu unit TV ukuran 22 inch itu, baru diketahui pengelola wisma pada Rabu (22/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Korban Sultan (48), yang mendapat laporan dari karyawannya, kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polisi.

Dalam 1 bulan belakangan, wisma tersebut telah beberapa kali kehilangan tv dari dalam kamar - kamar yang disewakan.

Menanggapi laporan korban, Tim lalu mengecek daftar tamu dan CCTV. Dari penyelidikan tersebut mulai didapat titik terang pelakunya. Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada keberadaan para pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis (30/11/2017) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Harat yang dipimpin IPDA Agung Gunawan Putra berhasil mengamankannya tersangka Sya alias Co dirumahnya. Tidak lama kemudian, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Ru juga berhasil diciduk.

Dari CCTV dan keterangan kedua tersangka, diketahui masih ada satu tersangka lagi. Upaya persuasif yang dilakukan pihak kepolisian, lewat Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPDA Juwartono, akhirnya tersangka ketiga atas nama Ed, secara sukarela menyerahkan diri.

"Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda", kata Perwira Polisi Balok Tiga itu. Ru berperan memesan kamar, Co yang melihat situasi dan Ed sebagai tukang petik. "Semula mereka berniat memesan 3 kamar, tapi karena yang ada tv cuma 1 kamar, akhirnya pesanan tersebut dibatalkan," tambah AKP Arry.

Sebelumnya, mereka telah sukses beraksi sebanyak 2 kali, di wisma yang sama, tapi tak dilaporkan, karena CCTV belum terpasang.

"Mereka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.(lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index