Bagansiapiapi-Setelah beberapa bulan melarikan diri dari burunan polisi, Akhirnya FS (27),Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bagansiapiapi Berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko,Rokan Hilir (Rohil).
Ia ditangkap atas kasus percobaan pembunuhan terhadap istrinya,PR dan kasus penggelapan kendaraan roda empat Avanza milik anggota Polri yang digadaikannnya senilai Rp.15 juta.Faris ditangkap selasa,(12/12/17) lalu dijalan Budi Kemulian,Dumai kota tepatnya diklinik Citra Medika,Penangkapan itu dibackup Unit Reskrim Polsek Dumai Kota.
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,S.ik dalam keterangan pers rilisnya didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu,S.ik menjelaskan KDRT percobaan pembunuhan yang dilakukan FS dengan cara menjerat leher istrinya,PR dengan seutas tali rambia terjadi pada 20 september 2017 lalu sekitar pukul 15.30 Wib.
Pada hari itu,Lanjut Agung,Pelaku sedang berada didalam kamar dengan korban,Tiba-tiba pelaku mengatakan kepada korban "Ma,Papa ada hadiah kalung untuk mama" dan setelah itu pelaku meminta korban untuk menutup matanya dengan baju kaos berwarna hitam.
"Setelah menutup mata korban,Pelaku membawa korban keruang tengah dan disuruh duduk,Pada saat korban sedang duduk,Tiba-tiba pelaku dari belakang mengikat leher korban dengan tali sambil tertawa sembari mengatakan sebentar lagi selesai ni."Terang Kapolsek.
Setelah itu papar agung,Korban langsung tak sadarkan diri,Tak beberapa lama,PR sadarkan diri dan langsung lari kedapur rumahnya,Selanjutnya terjadilah keributan sehingga piring ada yang pecah.
"Tak cukup jerat leher saja,Melihat ada pecahan piring,Pelaku langsung mengambilnya dan menusuk perut korban di bagian kanan dan lengan sebelah kiri."Urainya.
Sedangkan kasus penggelapan yang dilakukan Fariz Satria tambah Agung,Terjadi pada 3 oktober 2017,Pelaku menghubungi pemilik mobil Ferdiansyah ingin meminjamkan mobil bernopol BM 1988 FR warna merah metalik milik anggota Polsek Bangko itu untuk dibawa ke kota dumai selama tiga hari,Dari tanggal 3 sampai 6 oktober 2017.
"Setelah ada kesepakatan antara Fariz dengan pemilik mobil,Dia pun langsung membawa mobil itu.Namun 3 hari yang disepakati sudah lewat,Mobil tak kunjung kembali dan pemilik langsung melaporkan ke polsek bangko kasus penggelapan."Lanjutnya.
Ternyata ungkap Kapolsek,Mobil yang dipinjam pakaikan tersebut digadaikan dengan warga Batang Ibul dengan nilai Rp.15 juta."Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal KDRT dan Penggelapan dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara."Pungkasnya.
Sementara itu,Menurut keterangan ayah dengan dua anak ini saat diwawancara mengaku percobaan pembunuhan itu ia lakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering mengungkit-ungkit masa lalu."Setiap hari berantem bang,Dia terus ungkit masa lalu saya bang."Katanya.Atas perbuatan itu ia mengaku menyesal."Nyesal saya bang,Saya sudah mencoba minta maaf ke istri saya,Tapi ditolak,Jujur saya sangat menyesal," pungkasnya.(lipo*10)
Ia ditangkap atas kasus percobaan pembunuhan terhadap istrinya,PR dan kasus penggelapan kendaraan roda empat Avanza milik anggota Polri yang digadaikannnya senilai Rp.15 juta.Faris ditangkap selasa,(12/12/17) lalu dijalan Budi Kemulian,Dumai kota tepatnya diklinik Citra Medika,Penangkapan itu dibackup Unit Reskrim Polsek Dumai Kota.
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,S.ik dalam keterangan pers rilisnya didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu,S.ik menjelaskan KDRT percobaan pembunuhan yang dilakukan FS dengan cara menjerat leher istrinya,PR dengan seutas tali rambia terjadi pada 20 september 2017 lalu sekitar pukul 15.30 Wib.
Pada hari itu,Lanjut Agung,Pelaku sedang berada didalam kamar dengan korban,Tiba-tiba pelaku mengatakan kepada korban "Ma,Papa ada hadiah kalung untuk mama" dan setelah itu pelaku meminta korban untuk menutup matanya dengan baju kaos berwarna hitam.
"Setelah menutup mata korban,Pelaku membawa korban keruang tengah dan disuruh duduk,Pada saat korban sedang duduk,Tiba-tiba pelaku dari belakang mengikat leher korban dengan tali sambil tertawa sembari mengatakan sebentar lagi selesai ni."Terang Kapolsek.
Setelah itu papar agung,Korban langsung tak sadarkan diri,Tak beberapa lama,PR sadarkan diri dan langsung lari kedapur rumahnya,Selanjutnya terjadilah keributan sehingga piring ada yang pecah.
"Tak cukup jerat leher saja,Melihat ada pecahan piring,Pelaku langsung mengambilnya dan menusuk perut korban di bagian kanan dan lengan sebelah kiri."Urainya.
Sedangkan kasus penggelapan yang dilakukan Fariz Satria tambah Agung,Terjadi pada 3 oktober 2017,Pelaku menghubungi pemilik mobil Ferdiansyah ingin meminjamkan mobil bernopol BM 1988 FR warna merah metalik milik anggota Polsek Bangko itu untuk dibawa ke kota dumai selama tiga hari,Dari tanggal 3 sampai 6 oktober 2017.
"Setelah ada kesepakatan antara Fariz dengan pemilik mobil,Dia pun langsung membawa mobil itu.Namun 3 hari yang disepakati sudah lewat,Mobil tak kunjung kembali dan pemilik langsung melaporkan ke polsek bangko kasus penggelapan."Lanjutnya.
Ternyata ungkap Kapolsek,Mobil yang dipinjam pakaikan tersebut digadaikan dengan warga Batang Ibul dengan nilai Rp.15 juta."Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal KDRT dan Penggelapan dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara."Pungkasnya.
Sementara itu,Menurut keterangan ayah dengan dua anak ini saat diwawancara mengaku percobaan pembunuhan itu ia lakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering mengungkit-ungkit masa lalu."Setiap hari berantem bang,Dia terus ungkit masa lalu saya bang."Katanya.Atas perbuatan itu ia mengaku menyesal."Nyesal saya bang,Saya sudah mencoba minta maaf ke istri saya,Tapi ditolak,Jujur saya sangat menyesal," pungkasnya.(lipo*10)