TEMBILAHAN, LIPO - Polres Inhil mengamankan 2 laki-laki, yang diduga menjadi kurir penyelundupan Handphone bekas sebanyak 288 unit, Minggu (24/12/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Para tersangka diamankan di sebuah penginapan yang terletak di Gang Seni Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
Kedua laki-laki tersebut berinisial TH (28) warga Bida Ayu Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Provinsi Kepulauan Riau Dan AM (25) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 tersangka yang diduga menjadi kurir barang selundupan.
Bermula saat masyarakat menginformasikan pada Bhabinkamtibmas Tanah Merah, Brigadir Ade Mendra tentang adanya 2 orang tamu di TKP yang membawa 3 buah kotak.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah IPDA Humisar Simarmata. Kanit Reskrim bersama Personel yang lain langsung menyelidiki.
Ketika kamar orang yang dicurigai itu didatangi petugas, ditemukan ada dua orang laki-laki bersama 3 kotak yang sebelumnya mereka bawa. Keduanya diperintahkan untuk membuka kotak tersebut, dan ternyata isinya handphone berbagai merk yang dikirim dari Batam-Kepulauan Riau.
Atas temuan tersebut, kedua laki-laki yang mengaku hanya menjadi kurir bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Merah guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan Gelar Perkara, pada Senin (25/12/2017) sekira pukul 18.00 WIB,semua barang bukti telah dilimpahkan kepada petugas dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dan diterima oleh Jayadi, selaku Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. (lipo*7)