Akhirnya Pihak Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Brankas BRI Milyaran Rupiah

Akhirnya Pihak Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Brankas BRI Milyaran Rupiah
Pelaku pembobolan brankas BRI /LIPO 
TEMBILAHAN, LIPO - Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas senilai Rp 1.098.724.000 di Kantor BRI Unit Kotabaru, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Selain menangkap tiga pelaku, aparat juga berhasil menyita kembali uang sebanyak Rp. 998.068.000 dari pelaku, sedangkan sisanya sebanyak Rp. 100.580.000 masih dalam pencarian, karena menurut pengakuan salah seorang pelaku uang itu disimpan ditempat keponakannya.


Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony mengatakan, salah satu dari tiga tersangka adalah security bank pelat merah itu sendiri Ri alias Ko (26), warga Kelurahan Kotabaru Reteh.


Dua tersangka lainnya masih ada hubungan keluarga dengan Ri adalah Kah alias PL (61) dan Sap alias Cep (32). Keduanya juga warga Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang.


Dijelaskan, dari olah TKP dan beberapa petunjuk di lapangan, diduga ada keterlibatan orang dalam Bank itu sendiri. Penyelidikan kemudian diarahkan kepada beberapa orang karyawan BRI Unit Kotabaru, termasuk kepada security sendiri.


Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (4/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal mengamankan Satpam yang bernama Ri alias Ko. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua orang tersangka lainnya yakni Sap alias Cep dan Kah alias PL.


Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal dibantu oleh Personel Polsek Keritang pada Rabu (4/1/2018) sekira pukul 20.30 WIB.


Pencarian barang bukti menemukan uang tunai sebesar Rp. 998.068.000 dalam gudang padi milik tersangka Kah, yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kotabaru Reteh.


Dari pemeriksaan awal diketahui peran tersangka Ri alias Ko sebagai eksekutor, seorang diri menjalankan aksinya dengan kunci yang diambilnya waktu melaksanakan tugas jaga di Bank tersebut.


Sedangkan tersangka Kah berperan mengantarkan tersangka Ri melaksanakan aksinya dan kemudian bersama-sama menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kah.


Kemudian tersangka Sap alias Cep berperan sebagai orang yang memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari Bank yang dijaganya, dan kemudian memberi Heri minuman keras, saat tersangka Ri beraksi.


"Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. (lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index