TEMBILAHAN, LIPO - Personel Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan Jun (36), yang telah menganiaya Ros (40) dengan sebilah parang, Senin (19/3/2018) malam.
Pria warga Desa Tagagiri Tama Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran saat mencoba melarikan diri, kurang dari 3 jam setelah melakukan kejahatan terhadap Ros, warga sekampungnya.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU M Rafi mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari perselisihan antara keduanya terkait hutang piutang.
"Malam Senin sekira pukul 20.00 WIB, korban mendatangi tersangka yang sedang berada di sebuah warung kopi. Ros kemudian menagih hutang sebesar Rp. 150.000. Namun permintaan tersebut diacuhkan tersangka. Karena Ros terus mendesak, Jun jadi emosi dan meninggalkan warung kopi tersebut, kembali ke rumahnya," terang IPTU M Rafi.
Sekira satu jam berselang, Jun mendatangi rumah Ros. Kemudian, tanpa banyak tanya Jun langsung membacok korban, sehingga mengakibatkan Ros menderita luka bacok di bahagian paha dan punggung.
Melihat korban sudah terkapar, tersangka lalu melarikan diri. Korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Pelangiran, untuk perawatan lukanya.
Polsek Pelangiran yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap Jun. Pelarian tersangka dapat dihentikan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sebilah parang panjang bergagang warna hitam sudah diamankan di Polsek Pelangiran, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (lipo*7)
Ikuti LIPO Online di Pria warga Desa Tagagiri Tama Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran saat mencoba melarikan diri, kurang dari 3 jam setelah melakukan kejahatan terhadap Ros, warga sekampungnya.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU M Rafi mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari perselisihan antara keduanya terkait hutang piutang.
"Malam Senin sekira pukul 20.00 WIB, korban mendatangi tersangka yang sedang berada di sebuah warung kopi. Ros kemudian menagih hutang sebesar Rp. 150.000. Namun permintaan tersebut diacuhkan tersangka. Karena Ros terus mendesak, Jun jadi emosi dan meninggalkan warung kopi tersebut, kembali ke rumahnya," terang IPTU M Rafi.
Sekira satu jam berselang, Jun mendatangi rumah Ros. Kemudian, tanpa banyak tanya Jun langsung membacok korban, sehingga mengakibatkan Ros menderita luka bacok di bahagian paha dan punggung.
Melihat korban sudah terkapar, tersangka lalu melarikan diri. Korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Pelangiran, untuk perawatan lukanya.
Polsek Pelangiran yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap Jun. Pelarian tersangka dapat dihentikan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sebilah parang panjang bergagang warna hitam sudah diamankan di Polsek Pelangiran, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (lipo*7)