Polres Inhil Amankan Laki-laki Diduga Terkait Musibah Kebakaran Dua Hari Berturut-turut

Polres Inhil Amankan Laki-laki Diduga Terkait Musibah Kebakaran Dua Hari Berturut-turut
Terduga terkait kebakaran di Inhil /LIPO 
TEMBILAHAN, LIPO - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan seorang Buruh di Pelabuhan LASDAP, Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Sabtu (5/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB.


Penangkapan terhadap laki-laki berinisial DS (20) itu, dibenarkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa.


Laki-laki tersebut diduga terlibat dalam kebakaran yang terjadi di Kota Tembilahan pada dua malam berturut-turut belakangan ini.


"Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres," sebut AKP Adhi, Minggu (6/5/2018).


Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian kebakaran selama 2 hari berturut-turut di Kota Tembilahan telah menimbulkan kecurigaan dan dirasa tidak wajar, sehingga penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa kebakaran dilakukan.


Dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil pengamatan cctv di sekitar TKP, pelaku penyebab peristiwa kebakaran itu mengarah kepada DS.


"Akhirnya, tersangka yang tidak punya alamat tetap berhasil diamankan," terangnya.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di Pasar Tembilahan. Pembakaran rumah kosong di Jalan Sudirman Tembilahan sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang tidak membolehkan dirinya tidur di tempat tersebut pada malam sebelumnya.


Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur disana, namun api yang sengaja dinyalakan malah membesar.


Kemudian pembakaran di TKP lain, diakuinya sengaja dibakar, namun tersangka mengaku tidak memiliki alasan mengapa hal itu diperbuatnya.


Perihal pengakuan tersebut, penyidik akan lebih memperdalam lagi. Kepada tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidakkonsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik.


"Tersangka dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun," tutupnya. (lipo*7)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index