PEKANBARU, LIPO - Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Diyakini, pembuktian terhadap dua tersangka itu tidak akan jauh berbeda dengan tersangka sebelumnya.
Tersangka baru itu diketahui merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Meski begitu, hingga kini belum diketahui identitas tersangka baru tersebut.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Barang bukti ini tak akan jauh berbeda dengan barang bukti sebelumnya. Penyidik juga masih menggunakan alat bukti delapan tersangka lama, dan selanjutnya akan diverifikasi. "Kita verifikasi pembuktian. Perlakuannya sama," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, belum lama ini.
Salah satu bukti dimaksud adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Verifikasi pembuktian, terus BPKP juga," lanjut Gidion.
Dari informasi yang dihimpun, seorang yang menjadi tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp31 miliar ini, berinisial Y. Yang bersangkutan diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Riau mengatakan telah menerima dua SPDP dari Penyidik Polda Riau. SPDP yang diterima baru-baru ini, tidak tertera nama tersangka.(lipo*3/rmc)
Tersangka baru itu diketahui merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Meski begitu, hingga kini belum diketahui identitas tersangka baru tersebut.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Barang bukti ini tak akan jauh berbeda dengan barang bukti sebelumnya. Penyidik juga masih menggunakan alat bukti delapan tersangka lama, dan selanjutnya akan diverifikasi. "Kita verifikasi pembuktian. Perlakuannya sama," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, belum lama ini.
Salah satu bukti dimaksud adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Verifikasi pembuktian, terus BPKP juga," lanjut Gidion.
Dari informasi yang dihimpun, seorang yang menjadi tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp31 miliar ini, berinisial Y. Yang bersangkutan diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Riau mengatakan telah menerima dua SPDP dari Penyidik Polda Riau. SPDP yang diterima baru-baru ini, tidak tertera nama tersangka.(lipo*3/rmc)