KPU Kuansing Berikan Waktu Perbaikan Persyaratan Caleg Setelah Mendaftar

KPU Kuansing Berikan Waktu Perbaikan Persyaratan Caleg Setelah Mendaftar
Anggota KPU Kuantan Singingi Divisi SDM dan Parmas Wigati Iswandhiari ST,MM diruang kerjanya Rabu (25/7/2018)/lipo
TELUK KUANTAN, LIPO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Riau mengingatkan partai pol itik masih bisa memperbaiki berkas calon legislatif pada masa perbaikan.

Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD Kabupaten Kota bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.

"Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima yang belum lengkap tadi," kata Anggota KPU Kuantan Singingi Divisi SDM dan Parmas Wigati Iswandhiari ST,MM di ruang kerjanya Rabu (25/7/2018).

Dan selanjutnya tambah Wigati, "Untuk perbaikan kita berikan waktu hingga 31 Juli 2018, setelah itu kita lakukan verifikasi dari perbaikan dan nanti disusun DCS (daftar caleg sementara) pada 12 Agustus paparnya.

Khusus untuk surat keterangan bebas narkotika, kesehatan jasmani dan rohani harus melalui rumah sakit yang menurut IDI, HIMSI dan BNN memenuhi syarat, entah itu negeri maupun swasta, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

KPU kata Wigati , sangat berharap, pada masa perbaikan tersebut pengurus parpol benar-benar memasukkan dokumen-dokumen secara baik dan benar sehingga tidak ada lagi kekurangan.

Lebih lanjut dikatakanya, Pointers terkait penggantian calon di masa perbaikan,

1.Pada masa perbaikan, parpol boleh
   mengganti calon
2.Calon yang boleh diganti antara lain:
   a. Calon yang berstatus MS, dapat
       diganti karena:
       - meninggal dunia
       - ditetapkan sebagai terpidana
          berdasarkan putusan incraht
       - Diketahui sebagai mantan koruptor
          berdasarkan putusan incraht yang
          telah diterima KPU
       - Diketahui melakukan pencalonan
          ganda
       - Mengundurkan diri dari proses
          pencalonan yang dibuktikan
          dengan surat keterangan dari
          Partai Politik yang mengajukan
          bakal calon dilampiri surat
          pernyataan pengunduran diri yang
          bersangkutan.
   b. calon yang berstatus BMS pada
       masa penelitian pertama
3. Ketentuan penggantian calon:
    a. bakal calon pengganti bisa dari
        calon baru yang belum pernah
        diajukan pada masa pengajuan di
        tingkat manapun, atau berasal dari
        bakal calon yang juga berstatus
        BMS di dapil yang sama dengan
        calon yang akan diganti
    b. Jika calon yang akan diganti adalah
        calon yang MS, maka tidak
        mengubah nomor urut calon
        tersebut.
    c. jika yang diganti adalah calon
        berstatus BMS, masih boleh tukar
        nomor urut antar sesama BMS di
        Dapil yang sama.
    d. penggantian calon di atas wajib
        diinput ke Sistem Informasi
        Pencalonan (Silon).
4. Jika ketahuan bakal calon
    penggantinya adalah calon BMS dari
    dapil lain, maka di TMS kan di masa
    penelitian
5. Jika sampai akhir masa perbaikan,
    ada calon yang BMS tapi tidak
    dilakukan perbaikan atau
    penggantian, calon tersebut
    dinyatakan TMS dan TIDAK DAPAT
    DIGANTI, sehingga namanya
    tidak dicantumkan pada rancangan
    DCS, dan nomor urut yang di
    bawahnya akan dinaikkan.

Terakhir Wigati menyampaikan bahwa perbaikan, penyusunan dan penetapan DCS dan DCT dilaksnakan KPU Kabupaten berdasarkan Keputusan KPU RI No 961/PL.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 ungkap Wigati. (ADV/Lipo*14).


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index