TELUK KUANTAN, LIPO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Riau mengingatkan partai pol itik masih bisa memperbaiki berkas calon legislatif pada masa perbaikan.
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD Kabupaten Kota bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
"Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima yang belum lengkap tadi," kata Anggota KPU Kuantan Singingi Divisi SDM dan Parmas Wigati Iswandhiari ST,MM di ruang kerjanya Rabu (25/7/2018).
Dan selanjutnya tambah Wigati, "Untuk perbaikan kita berikan waktu hingga 31 Juli 2018, setelah itu kita lakukan verifikasi dari perbaikan dan nanti disusun DCS (daftar caleg sementara) pada 12 Agustus paparnya.
Khusus untuk surat keterangan bebas narkotika, kesehatan jasmani dan rohani harus melalui rumah sakit yang menurut IDI, HIMSI dan BNN memenuhi syarat, entah itu negeri maupun swasta, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
KPU kata Wigati , sangat berharap, pada masa perbaikan tersebut pengurus parpol benar-benar memasukkan dokumen-dokumen secara baik dan benar sehingga tidak ada lagi kekurangan.
Lebih lanjut dikatakanya, Pointers terkait penggantian calon di masa perbaikan,
1.Pada masa perbaikan, parpol boleh
mengganti calon
2.Calon yang boleh diganti antara lain:
a. Calon yang berstatus MS, dapat
diganti karena:
- meninggal dunia
- ditetapkan sebagai terpidana
berdasarkan putusan incraht
- Diketahui sebagai mantan koruptor
berdasarkan putusan incraht yang
telah diterima KPU
- Diketahui melakukan pencalonan
ganda
- Mengundurkan diri dari proses
pencalonan yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari
Partai Politik yang mengajukan
bakal calon dilampiri surat
pernyataan pengunduran diri yang
bersangkutan.
b. calon yang berstatus BMS pada
masa penelitian pertama
3. Ketentuan penggantian calon:
a. bakal calon pengganti bisa dari
calon baru yang belum pernah
diajukan pada masa pengajuan di
tingkat manapun, atau berasal dari
bakal calon yang juga berstatus
BMS di dapil yang sama dengan
calon yang akan diganti
b. Jika calon yang akan diganti adalah
calon yang MS, maka tidak
mengubah nomor urut calon
tersebut.
c. jika yang diganti adalah calon
berstatus BMS, masih boleh tukar
nomor urut antar sesama BMS di
Dapil yang sama.
d. penggantian calon di atas wajib
diinput ke Sistem Informasi
Pencalonan (Silon).
4. Jika ketahuan bakal calon
penggantinya adalah calon BMS dari
dapil lain, maka di TMS kan di masa
penelitian
5. Jika sampai akhir masa perbaikan,
ada calon yang BMS tapi tidak
dilakukan perbaikan atau
penggantian, calon tersebut
dinyatakan TMS dan TIDAK DAPAT
DIGANTI, sehingga namanya
tidak dicantumkan pada rancangan
DCS, dan nomor urut yang di
bawahnya akan dinaikkan.
Terakhir Wigati menyampaikan bahwa perbaikan, penyusunan dan penetapan DCS dan DCT dilaksnakan KPU Kabupaten berdasarkan Keputusan KPU RI No 961/PL.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 ungkap Wigati. (ADV/Lipo*14).
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD Kabupaten Kota bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
"Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima yang belum lengkap tadi," kata Anggota KPU Kuantan Singingi Divisi SDM dan Parmas Wigati Iswandhiari ST,MM di ruang kerjanya Rabu (25/7/2018).
Dan selanjutnya tambah Wigati, "Untuk perbaikan kita berikan waktu hingga 31 Juli 2018, setelah itu kita lakukan verifikasi dari perbaikan dan nanti disusun DCS (daftar caleg sementara) pada 12 Agustus paparnya.
Khusus untuk surat keterangan bebas narkotika, kesehatan jasmani dan rohani harus melalui rumah sakit yang menurut IDI, HIMSI dan BNN memenuhi syarat, entah itu negeri maupun swasta, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
KPU kata Wigati , sangat berharap, pada masa perbaikan tersebut pengurus parpol benar-benar memasukkan dokumen-dokumen secara baik dan benar sehingga tidak ada lagi kekurangan.
Lebih lanjut dikatakanya, Pointers terkait penggantian calon di masa perbaikan,
1.Pada masa perbaikan, parpol boleh
mengganti calon
2.Calon yang boleh diganti antara lain:
a. Calon yang berstatus MS, dapat
diganti karena:
- meninggal dunia
- ditetapkan sebagai terpidana
berdasarkan putusan incraht
- Diketahui sebagai mantan koruptor
berdasarkan putusan incraht yang
telah diterima KPU
- Diketahui melakukan pencalonan
ganda
- Mengundurkan diri dari proses
pencalonan yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari
Partai Politik yang mengajukan
bakal calon dilampiri surat
pernyataan pengunduran diri yang
bersangkutan.
b. calon yang berstatus BMS pada
masa penelitian pertama
3. Ketentuan penggantian calon:
a. bakal calon pengganti bisa dari
calon baru yang belum pernah
diajukan pada masa pengajuan di
tingkat manapun, atau berasal dari
bakal calon yang juga berstatus
BMS di dapil yang sama dengan
calon yang akan diganti
b. Jika calon yang akan diganti adalah
calon yang MS, maka tidak
mengubah nomor urut calon
tersebut.
c. jika yang diganti adalah calon
berstatus BMS, masih boleh tukar
nomor urut antar sesama BMS di
Dapil yang sama.
d. penggantian calon di atas wajib
diinput ke Sistem Informasi
Pencalonan (Silon).
4. Jika ketahuan bakal calon
penggantinya adalah calon BMS dari
dapil lain, maka di TMS kan di masa
penelitian
5. Jika sampai akhir masa perbaikan,
ada calon yang BMS tapi tidak
dilakukan perbaikan atau
penggantian, calon tersebut
dinyatakan TMS dan TIDAK DAPAT
DIGANTI, sehingga namanya
tidak dicantumkan pada rancangan
DCS, dan nomor urut yang di
bawahnya akan dinaikkan.
Terakhir Wigati menyampaikan bahwa perbaikan, penyusunan dan penetapan DCS dan DCT dilaksnakan KPU Kabupaten berdasarkan Keputusan KPU RI No 961/PL.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 ungkap Wigati. (ADV/Lipo*14).