Sentajo Raya,LIPO - Dalam rangka meningkatkan kemandirian Desa, Pemerintah Desa dituntut untuk dapat mengelola dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di desa. Salah satu wadah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan pembentukan Badan Usaha Masyarakat Desa (Bumdes).
Hal tersebut diungkapkan Camat Sentajo Raya Agus Iswanto, SSTP di ruang kerjanya Rabu (21/11/2018).
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Keberadaan BUMDes diharapkan mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Selain itu juga untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PAD). Dengan demikian Belanja Pemerintahan Desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang setiap tahunnya tertuang dalam APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tidak hanya bergantung pada dana kucuran pemerintah diatasnya.
Hal ini juga yang saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya agar Semua Pemerintah Desa segera melakukan kajian untuk pembentukan BUMDes di wilayah masing-masing.
Lanjut kata Agus Iswanto,“Geliat Otonomi Desa yang ditunjang dengan adanya UU Desa semakin terlihat. Peluang tersebut harus mampu ditangkap oleh Pemerintah Desa dengan melahirkan pemikiran-pemikiran inovatif dalam pembentukan BUMDes.
Selama ini kebanyakan BUMDes yang ada di desa hanya berkutat dalam bentuk simpan pinjam keuangan. Sehingga yang terjadi akhirnya BUMDes tidak ada bedanya dengan bank yang meminjamkan uangnya kepada masyarakat ketika jatuh tempo harus membayar. Banyak Unit Usaha BUMDes yang hanya bertumpu pada kegiatan simpan pinjam akhirnya dihadapkan pada tingginya tunggakan/kredit macet sehingga berimbas pada terkendalanya operasionalisasi unit usaha tersebut.
Oleh karenanya kami mendorong Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDes agar cerdas dalam melihat peluang dan potensi dan kreatif dalam mengembangkan unit usaha. Saatnya pemerintah desa bersinergi dengan masyarakatnya untuk pembentukan BUMDes yang inovatif. Banyak potensi yang kita miliki. Tidak perlu terlalu muluk muluk dalam mengembangkan unit usaha, tetapi cobalah fokus saja mengembangkan unit usaha ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, baik pada pengembangan sektor produksi, distribusi maupun konsumsi, maka hal tersebut secara langsung selain akan memberikan keuntungan bagi BUMDes dan Pemerintah Desa, tetapi juga akan memberikan keuntungan kepada pengembangan perekonomian masyarakat.
Misalnya desa dengan potensi perkebunan. Model BUMDes yang bisa diterapkan yakni bersinergi dengan para petani dalam pemberian modal tanam melalui penyediaan Saprodi, menyediakan pupuk dengan harga yang sudah ditentukan dan pada saat musim panen tiba untuk menghindari tengkulak yang sering mempermainkan harga, BUMDes bisa mengontrol itu semua dengan mengakomodir hasil perkebunan/pertanian dari petani. Jenis usaha lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan cukup banyak, seperti dibidang pariwisata, peternakan, perikanan, jasa perdagangan dan lainnya.
Yang paling penting dalam pembentukan BUMDes adalah kemampuan dalam menggali potensi-potensi yang ada untuk dijadikan usaha. Jadi, dengan adanya Otonomi desa ini diharapkan untuk seluruh desa yang ada mampu mengembangkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat bukan malah menimbulkan ketergantungan.
"Alhamdulillah di Kecamatan Sentajo Raya dari 14 Desa, yang telah memiliki BUMDes sebanyak 6 Desa, yaitu Langsat Hulu, Marsawa, Geringging Jaya, Geringging Baru, Kampung Baru Sentajo dan Muaro Sentajo. Desa yang lain sebagian besar sedang dalam proses sosialisasi pembentukan BUMDes," tambah Agus Iswanto.
Lebih lanjut dikatakannya, Dalam pembentukan dan pengelolaan Bumdes, maka diperlukan dukungan dari segala pihak. Terutama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa beserta seluruh komponen desa terkait. Oleh karenanya kami mengajak seluruh stake holder agar dapat mendukung secara bersama. Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk pembentukan BUMDes. Oleh karena manfaatkan Dana Desa tersebut untuk melakukan pembentukan dan pengembangan BUMDes.
Namun tetap harus dengan analisa yang matang tentang potensi yang dimiliki dan usaha yang akan dikembangkan. Jangan hanya semangat membentuk BUMDes, tetapi begitu terbentuk tidak tahu apa yang akan dilakukan sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya tutup Camat Agus Iswanto. (ADV.Lipo*14).
Hal tersebut diungkapkan Camat Sentajo Raya Agus Iswanto, SSTP di ruang kerjanya Rabu (21/11/2018).
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Keberadaan BUMDes diharapkan mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Selain itu juga untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PAD). Dengan demikian Belanja Pemerintahan Desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang setiap tahunnya tertuang dalam APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tidak hanya bergantung pada dana kucuran pemerintah diatasnya.
Hal ini juga yang saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya agar Semua Pemerintah Desa segera melakukan kajian untuk pembentukan BUMDes di wilayah masing-masing.
Lanjut kata Agus Iswanto,“Geliat Otonomi Desa yang ditunjang dengan adanya UU Desa semakin terlihat. Peluang tersebut harus mampu ditangkap oleh Pemerintah Desa dengan melahirkan pemikiran-pemikiran inovatif dalam pembentukan BUMDes.
Selama ini kebanyakan BUMDes yang ada di desa hanya berkutat dalam bentuk simpan pinjam keuangan. Sehingga yang terjadi akhirnya BUMDes tidak ada bedanya dengan bank yang meminjamkan uangnya kepada masyarakat ketika jatuh tempo harus membayar. Banyak Unit Usaha BUMDes yang hanya bertumpu pada kegiatan simpan pinjam akhirnya dihadapkan pada tingginya tunggakan/kredit macet sehingga berimbas pada terkendalanya operasionalisasi unit usaha tersebut.
Oleh karenanya kami mendorong Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDes agar cerdas dalam melihat peluang dan potensi dan kreatif dalam mengembangkan unit usaha. Saatnya pemerintah desa bersinergi dengan masyarakatnya untuk pembentukan BUMDes yang inovatif. Banyak potensi yang kita miliki. Tidak perlu terlalu muluk muluk dalam mengembangkan unit usaha, tetapi cobalah fokus saja mengembangkan unit usaha ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, baik pada pengembangan sektor produksi, distribusi maupun konsumsi, maka hal tersebut secara langsung selain akan memberikan keuntungan bagi BUMDes dan Pemerintah Desa, tetapi juga akan memberikan keuntungan kepada pengembangan perekonomian masyarakat.
Misalnya desa dengan potensi perkebunan. Model BUMDes yang bisa diterapkan yakni bersinergi dengan para petani dalam pemberian modal tanam melalui penyediaan Saprodi, menyediakan pupuk dengan harga yang sudah ditentukan dan pada saat musim panen tiba untuk menghindari tengkulak yang sering mempermainkan harga, BUMDes bisa mengontrol itu semua dengan mengakomodir hasil perkebunan/pertanian dari petani. Jenis usaha lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan cukup banyak, seperti dibidang pariwisata, peternakan, perikanan, jasa perdagangan dan lainnya.
Yang paling penting dalam pembentukan BUMDes adalah kemampuan dalam menggali potensi-potensi yang ada untuk dijadikan usaha. Jadi, dengan adanya Otonomi desa ini diharapkan untuk seluruh desa yang ada mampu mengembangkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat bukan malah menimbulkan ketergantungan.
"Alhamdulillah di Kecamatan Sentajo Raya dari 14 Desa, yang telah memiliki BUMDes sebanyak 6 Desa, yaitu Langsat Hulu, Marsawa, Geringging Jaya, Geringging Baru, Kampung Baru Sentajo dan Muaro Sentajo. Desa yang lain sebagian besar sedang dalam proses sosialisasi pembentukan BUMDes," tambah Agus Iswanto.
Lebih lanjut dikatakannya, Dalam pembentukan dan pengelolaan Bumdes, maka diperlukan dukungan dari segala pihak. Terutama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa beserta seluruh komponen desa terkait. Oleh karenanya kami mengajak seluruh stake holder agar dapat mendukung secara bersama. Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk pembentukan BUMDes. Oleh karena manfaatkan Dana Desa tersebut untuk melakukan pembentukan dan pengembangan BUMDes.
Namun tetap harus dengan analisa yang matang tentang potensi yang dimiliki dan usaha yang akan dikembangkan. Jangan hanya semangat membentuk BUMDes, tetapi begitu terbentuk tidak tahu apa yang akan dilakukan sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya tutup Camat Agus Iswanto. (ADV.Lipo*14).