RSUD Bengkalis Turun Status dari Kelas B ke C, Ini Jawaban PLT Direkturnya

RSUD Bengkalis Turun Status dari Kelas B ke C, Ini Jawaban PLT Direkturnya
Plt Direktur RSUD dr. Ersan Saputra TH/int
BENGKALIS, LIPO - Plt Direktur RSUD dr. Ersan Saputra TH menegaskan bahwa status kelas dari RSUD Bengkalis hingga 2024 mendatang masih akan berstatus Kelas II. Menyusul belum ada surat keputusan (SK) tertulis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Rekomendasi tersebut diterbitkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, RSUD Bengkalis direkomendasikan turun dari Kelas B ke Kelas C. Dan satu dari sekitar 615 lebih rumah sakit yang ada di Indonesia itu, merupakan saran.

Kemudian dr. Ersan menegaskan tidak berkenaan dengan mutu pelayanan RSUD Bengkalis yang saat ini telah di Akreditasi Bintang Lima atau Paripurna.

Rekomendasi tersebut, RSUD juga sudah menyampaikan sanggahan kepada Kemenkes RI, pada 12 Agustus 2019 lalu. Sebelum sanggahan disampaikan, manajemen RSUD Bengkalis juga sudah melalui proses validasi dan varivali data dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau.

"Dan apabila di Dinkes Provinsi Riau menyatakan tidak lulus verivali atau validasi data maka manajemen RSUD Bengkalis tidak bisa melakukan sanggahan ke Kemenkes RI,"ungkap dr. Ersan Saputra, Kamis 15 Agustus 2019 petang kemarin kepada sejumlah wartawan di Lantai IV RSUD Bengkalis Jalan Kelapapati Tengah.

"Pada 12 Agustus kemarin kita sudah sampaikan sanggahan atau keberatan atau banding ke Kemenkes RI terhadap rekomendasi yang diberikan itu. Tinggal menunggu cek ke lapangan sekitar dua pekan atau 14 hari kerja akan datang. Proses panjang penurunan kelas tidak mudah. Penurunan kelas harus berdasarkan pada hukum bukan pada rekomendasi,"beber Ersan lagi.

Lanjut Ersan, setelah hasil selama dua pekan itu terbit, akan dilakukan direview kembali, sampai enam bulan kedepan atau akhir tahun. Kecuali dalam kurun waktu itu tidak juga memenuhi persyaratan, baru selanjutnya Kemenkes RI mengusulkan ke gubernur atau Pemprov Riau untuk menurunkan kelas.

"Karena kewenangan menetapkan rumah sakit Kelas B itu ada pada provinsi. Hingga hari ini belum ada penurunan kelas. Yang bermasalah disini adalah pada klaim BPJS, jika Kelas B turun ke Kelas C maka rumah sakit akan mengalami kerugian. Pelayanan tidak berpengaruh dan tetap pada Kelas B tetapi jika tidak ada sanggahan ke Kemenkes terhadap rekomendasi itu, maka BPJS yang dibayarkan seperti di rumah sakit Kelas C itu yang membuat rumah sakit akan rugi. Dan BPJS juga akan merubah sistem tentunya, itu juga menjadi permasalahan,"ungkap dia lagi.

"RSUD saat ini terus memaksimalkan layanan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kita berkomitmen bahwa RSUD Bengkalis tetap Kelas B, dan tetap menjadi RSUD Pendidikan, itu target kita hingga akhir tahun 2019 ini,"pungkasnya.(lipo*3/r24)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index