Wabup Inhil Sampaikan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2020 ke DPRD, Berikut Rinciannya

Wabup Inhil Sampaikan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2020 ke DPRD, Berikut Rinciannya
Wabup Inhil, H Syamsuddin Uti menyampaikan pidato Bupati/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Syamsuddin Uti menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 9 September 2019.

Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan II tahun sidang 2019, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, DR Ferryandi didampingi unsur Pimpinan lainnya di aula gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.

Tampak hadir Sekda, Sekwan dan jajaran, sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Dikatakan, kebijakan Pemkab Inhil dalam perencanaan pendapatan daerah tahun 2020 khususnya pendapatan asli daerah akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan baik yang bersumber dari pos-pos pendapatan pajak daerah maupun retribusi daerah.

"Peningkatan pendapatan asli daerah adalah merupakan tantangan kita bersama, mengingat bahwa dari total target pendapatan daerah pada tahun 2020 komponen pendapatan daerah sebagian besar bersumber dari dana perimbangan yang diproyeksi mencapai sebesar 75,62 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 15,92 persen. Sementara untuk pendapatan asli daerah sebesar 8,46 persen dari target pendapatan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggran 2020," ujar Wabup.

Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 diproyeksi mencapai sebesar Rp 2,146 triliyun. Target tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 181,577  milyar, dana perimbangan sebesar Rp 1,623 triliyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah  sebesar Rp 341,633 milyar.

Adapun target dari masing-masing komponen pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

1. Target pendapatan daerah dari komponen pendapatan asli daerah, yakni : pajak daerah diproyeksi sebesar Rp 44.184 milyar, retribusi daerah sebesar Rp 5,121 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 11,925 milyar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diprediksi sebesar Rp 120,346 milyar. Jika dibandingkan dengan target pendapatan asli daerah pada APBD Murni tahun anggaran 2019, maka target pendapatan asli daerah tahun anggaran 2020 meningkat sebesar 0,82 persen atau sebesar Rp 1,473 milyar.

2. Target pendapatan daerah dari komponen pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan, yakni :
- Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak tahun anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp 324,645 milyar, meningkat sebesar 1,06 persen atau sebesar Rp 3,420 milyar dari target bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak pada apbd murni tahun anggaran 2019.
- Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp 985.118 milyar, meningkat sebesar 2,56 persen atau sebesar Rp 24,564 milyar dari target pada APBD Murni tahun anggaran 2019.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp 313,363 milyar, sama dengan tahun anggaran 2019.

3. Demikian halnya komponen pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2020 diproyeksi akan turun dari target APBD Murni tahun anggaran 2019, yakni sebesar Rp 362,696 milyar menjadi Rp 341,633 milyar atau turun sekitar Rp 21,064 milyar (5,81 persen). Hal ini dikarenakan belum dialokasikannya pendapatan dari Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan sesuai yang diharapkan, lanjut Wabup, maka kebijakan pendanaan pembangunan Kabupaten Inhil tahun anggaran 2020 diarahkan pada pemenuhan kebutuhan prioritas dan bermanfaat banyak bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2020 antara lain akan difokuskan dan diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pariwisata dan budaya, penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan.

Dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan dan kemampuan pembiayaan, maka jumlah dana yang dimungkinkan untuk dapat dibelanjakan pada tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 2,369 triliyun, dengan perincian belanja tidak langsung sebesar Rp 1,188 triliyun dan belanja langsung sebesar Rp 1.181 triliyun. 

Proyeksi tersebut masih bersifat sementara dan akan berubah setelah ada penetapan resmi alokasi penerimaan daerah terkait dana  transfer dari pemerintah pusat, yang dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan terutama yang bersumber dari DAK, yang nantinya akan menyebabkan perubahan kenaikan maupun penurunan pada komposisi belanja. 

"Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2020 diproyeksi sebesar Rp 237,139 milyar. Sedangkan komponen pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 13,825 milyar, yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah," terangnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index