PEKANBARU, LIPO- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama (conform-red) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Kedua terdakwa yakni, Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan (kontraktor) yang divonis selama 8 tahun 6 bulan pen jara. Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil, Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Erwanto selama 6 tahun dan 6 bulan pnjaara,”kata hakim, Jumat (19/12/25) petang.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Kemudian Eka juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5.350.085.950,33r. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Sementara terdakwa Erwanto membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Erwanto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp719 juta. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Kedua terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara (KN) dengan menitipkan ke Kejari Inhil. Eka mengembalikan uang sebanyak 150 juta dan Erwanto sebesar Rp50 juta.
Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan JPU Frengki Hutasoit SH MH dan Adiya SH pada sidang sebelumnya. Aertinya dalam perkara ini, hakim sepondapat dengan tuntutaj jaksa.
Diketahui, proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp15.450.000.000. Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas PUTR Inhil melalui kontrak nomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tertanggal 16 Agustus 2023.
Namun, berdasarkan laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant, progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen. Angka ini jauh berbeda dengan laporan dari penyedia yang menyatakan progres mencapai 36,78 persen.
Penyedia proyek memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto selaku PPK.
Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, proyek tak kunjung rampung dan akhirnya diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.
Dalam rangka penyidikan, tim penyidik bersama ahli teknik sipil melakukan pengecekan fisik di lapangan pada 9–12 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan signifikan pada volume dan mutu beton yang digunakan.
Berdasarkan Laporan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.270.011.525,33.(****)