KUA-PPAS RAPBD Inhil 2020 Ditandatangani, Berikut Rinciannya

KUA-PPAS RAPBD Inhil 2020 Ditandatangani, Berikut Rinciannya
Bupati Inhil, HM Wardan menandatangani KUA-PPAS RAPBD Inhil tahun anggaran 2020/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menyetujui dan menandatangani nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020, Jum'at 13 September 2019 sore.

Prosesi penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan II tahun sidang 2019, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DR Mariyanto didampingi DR Sahruddin, di aula Gedung DPRD, Jalan Subrantas Tembilahan.

Hadir saat itu, Bupati HM Wardan, Unsur Forkopimda, Plt Sekwan, Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara Banggar, Edi Gunawan dalam laporannya menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA-PPAS terjadi perubahan dari proyeksi semula pada buku rancangan awal KUA-PPAS.

Semula proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 180,1 miliar dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan pada buku rancangan awal KUA- PPAS tahun anggaran 2020 diproyeksikan menjadi sebesar Rp 181.5 miliar atau naik sebesar 0,82 persen.

Tentang Dana Perimbangan, semula pada rancangan APBD diproyeksikan sebesar Rp 1,595 triliun dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Rp 1,669 triliun atau naik sebesar 1,75 persen.

Terhadap Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula diproyeksikan sebesar Rp 362,6 miliar dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Rp 373,3 miliar atau naik sebesar 2,93 persen.

Dari tiga aspek Pendapatan di atas, semula target Pendapatan pada APBD tahun anggaran 2019 diproyeksikan sebesar Rp 2,137 triliun mengalami perubahan pada Rancangan Buku KUA-PPAS tahun anggaran 2020, dimana Pendapatan diproyeksikan berubah menjadi Rp 2,146 triliun atau naik sebesar 0,39 persen.

Sedangkan Belanja Daerah semula diproyeksikan pada RAPBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2,251 triliun dan pada Rancangan KUA dan  PPAS tahun anggaran 2020 terjadi perubahan menjadi Rp 2,391 triliun atau ada kenaikan 6,19 persen.

Terhadap Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, semula pada APBD tahun anggaran 2019 diproyeksikan Rp 135,2 miliar dan mengalami perubahan pada buku rancangan awal KUA- PPAS tahun anggaran 2020, yang diproyeksikan menjadi Rp 256,8 miliar atau ada kenaikan 89,93 persen dan Sisa lebih perhitungan tahun anggaran (Silpa) tahun sebelumnya ini dipergunakan untuk menutupi defisit belanja tahun anggaran 2020 sebesar Rp 245 miliar dan selain itu, digunakan juga untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 11 miliar, dengan rincian untuk Penyertaan Bank Riau Rp 7,7 miliar, Penyertaan Modal BPR Rp 2,1 miliar dan PT KIG Rp 2 miliar, dimana Pembiayaan Netto menjadi Rp 245 miliar, sehingga sisa lebih pembiyaan tahun berkenaan menjadi Rp 0.

Sementara itu, Bupati HM Wardan dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditandatanganinya KUA-PPAS RAPBD tahun anggaran 2020, maka Pemda dan DPRD mempunyai tanggung jawab bersama untuk melakukan fungsi dan kewenangannya masing-masing, dalam rangka mencapai keberhasilan program pembangunan tahun anggaran 2020.

"Selanjutnya dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2020," ujarnya.

Dari pembahasan yang telah dilakukan, kata Bupati Wardan lagi, tentu masih dijumpai berbagai kekurangan, hal ini akan menjadi catatan dan evaluasi guna perbaikan ke depan.

"Semoga kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin dan lebih kita tingkatkan lagi di masa mendatang," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index