Pelaku Curanmor di Tembilahan Beraksi Setelah Ada Pesanan, Ini Modusnya

Pelaku Curanmor di Tembilahan Beraksi Setelah Ada Pesanan, Ini Modusnya
Salah seorang pelaku curanmor mempraktekkan aksinya/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Tembilahan dan sekitarnya beberapa bulan belakangan ini, menjalankan aksinya setelah ada pesanan dari luar.

Hal tersebut diketahui saat press release curanmor, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Indra L Sihombing di halaman Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan pada Kamis, 12 Desember 2019 siang.

Dikatakan, dua pelaku curanmor berinisial MS (28), warga Tembilahan dan MN (39), warga Tembilahan Hulu ini diamankan Tim Opsnal saat melakukan aksinya di Jalan Telaga Biru Gang Karet Tembilahan pada tanggal 10 Desember 2019 kemarin.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas," kata Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas, IPTU Warno Akman dan jajaran Sat Reskrim Polres Inhil.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, Tim Opsnal juga membekuk penadah hasil barang curian tersebut, yakni RY (42) dan HT (29) yang merupakan warga Kecamatan Keritang.

"Saat ini, pelaku dan penadah sudah diamankan di Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Untuk diketahui, para pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 9 kali di TKP yang berbeda-beda, yaitu di Jalan H Hasan, Jalan Tanjung Harapan, Pasar Rakyat di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Budiman, Jalan Batang Tuaka, Jalan Sungai Beringin, Jalan Mandala, Jalan Perintis dan Jalan Telaga Biru Gang Karet Tembilahan.

"Dari hasil penangkapan ditemukan 3 Barang Bukti (BB) dari 9 TKP, yakni BB di Jalan H Hasan, Pasar Rakyat Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Telaga Biru Gang Karet Tembilahan," tambahnya.

Adapun modus pencurian, sebelumnya para pelaku menyusuri jalan-jalan di Kota Tembilahan sambil mencari target dan melihat peluang untuk melancarkan aksinya, dengan cara menggunakan kunci T.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku dan penadah adalah Pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebelumnya, serta Pasal 480 Jo 65 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebelumnya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah sama-sama memonitor dan menjaga keamanan di Inhil. Mudah-mudahan, ke depan kita bisa lebih safety lagi untuk menjaga barang-barang milik kita khususnya sepeda motor, dalam hal parkir di tempat aman yang bisa dijaga dan diawasi," pesannya.

Senada dengan itu, Kasubbag Humas Polres, IPTU Warno Akman menambahkan bahwa pelaku melakukan kejahatannya setelah ada pesanan dari luar.

"Umpamanya ada pesanan motor A, setelah itu dicari keliling-keliling untuk menjadi targetnya," ujar IPTU Warno.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index