Usai Bupati Inhu Lantik 187 Pejabat Tinggi, Giliran Kades Tanah Datar Lakukan Mutasi

Usai Bupati Inhu Lantik 187 Pejabat Tinggi, Giliran Kades Tanah Datar Lakukan Mutasi

Rengat, LIPO-Tak hanya Bupati Inhu lakukan mutasi Pejabat tinggi dilingkungan Pemerintahan pada Tanggal 6 Januari 2020, melainkan Kepala Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga lakukan Mutasi (Roling) perangkat Desa. Hal tersebut dilakukan agar semua perangkat mengetahui semua kerja dibidang lain dan tambah semangat. 

"Hari Senin semua perangkat kita lakukan mutasi atau roling antar perangkat, agar semua perangkat semangat kerja. Nanti semua surat akan kita tembus kan ke dinas terkait termasuk Camat dan Inspektorat," jelas Kepala Desa Tanah Datar Dwi Rismawati, saat dikonfirmasi pada 7 Januari 2020.

Berdasarkan surat Kepala Desa Nomor 1 tahun 2020, tertanggal 6 Januari 2020, ada 7 perangkat yang dilakukan mutasi terkecuali Kepala Dusun. Perihal pengangkatan kepala seksi pemerintahan , kepala seksi pelayanan, kepala urusan perencanaan dan kepala urusan keuangan Desa Tanah Datar.

Ketujuh perangkat tersebut adalah
1. Masrun ( menjabat sebagai Sekdes, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan dan pembangunan)
2. Masriana ( menjabat kepala urusan perencanaan, sebelumnya menjabat kepala seksi pemerintahan )
3. Andri ( Kepala Seksi Perencanaan, sebelumnya menjabat Sekdes)
4. Tri Suyanti (menjabat kepala seksi pemerintahan, sebelumnya menjabat kepala seksi pelayanan)
5. Firsal Dwi Pratomo (menjabat kepala urusan keuangan, sebelumnya menjabat kepala urusan perencanaan)
6. Budi Wibowo (Menjabat kepal seksi kesejahteraan dan pembangunan, sebelumnya menjabat kepala urusan tata usaha dan umum )
7. Duwi Ernawati (menjabat kepala urusan tata usaha dan umum, sebelumnya menjabat kepala urusan keuangan)

Namun disisi lain dari pihak Kecamatan Rengat Barat , melalui Camat Hendry mengatakan saat dikonfirmasi, hingga saat ini pihak kepala Desa belum melakukan konsolidasi terkait mutasi perangkatnya. Seharusnya pihak Desa sebelum melakukan hal tersebut harus lakukan prosedur yang ada. Namun pihak Kecamatan sudah melayangkan surat kepada pihak Desa terkait hal tersebut.

"Kita bisa saja membatalkan, meskipun itu sudah di Roling, karena pihak kepala Desa harus konsolidasi dulu sebelum lakukan mutasi perangkatnya, kita saat ini tinggal menunggu jawaban dari pihak desa terkait surat yang kita layangkan dan terkait mutasi atau Roling perangkat di Desa Tanah Datar kita belum menerima tembusannya," tutup Camat Hendry saat dikonfirmasi, Selasa. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index