Bahas Tunda Bayar dan SOTK Baru, Bupati Wardan Datangi 2 Kementerian di Jakarta

Bahas Tunda Bayar dan SOTK Baru, Bupati Wardan Datangi 2 Kementerian di Jakarta
Bupati Inhil, HM Wardan (tiga kiri) foto bersama usai kunjungannya
TEMBILAHAN, LIPO - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Kedatangan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Edi Gunawan, Sekda, Said Syarifuddin dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkan Inhil ini, disambut oleh Agung Widyasi, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kemenkeu serta Rikie, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri.

Pada kesempatan tersebut, dibahas tentang persiapan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, khususnya terkait dengan kewajiban tunda bayar tahun 2019 dan pembahasan perubahan nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK yang baru.

Saat itu, Bupati Wardan berharap ada kepastian dalam transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah, sehingga penyelesaian tunda bayar kegiatan tahun 2019 bisa dilakukan dari Pemda ke pihak ketiga.

Hal tersebut, lanjutnya, sangat diperlukan sebagai bentuk keseriusan dan kepastian Pemkab Inhil sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. 

Mengenai perubahan nomenklatur SOTK, Bupati Wardan meminta kejelasan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan. Mengingat adanya perubahan urusan serta penggabungan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, sehingga menjadikan benturan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang masih menggunakan nomenklatur lama.

"Dengan terbitnya nomenklatur yang baru, mengharuskan pembiayaan kegiatan dengan dasar Nomenklatur yang terbaru," ujarnya.

Dalam tanggapannya, Kemenkeu memastikan bahwa transfer DBH dari pusat ke daerah akan dilakukan pada triwulan I atau Bulan Januari ini dan diharapkan dapat menyelesaikan tunda bayar kegiatan tahun 2019.

Permasalahan seperti ini, dijelaskan oleh Pejabat Kemenkeu, bukan hanya terjadi pada Pemkab Inhil saja, namun pada beberapa daerah lainnya, dikarenakan transfer dari pusat ke daerah yang tidak tepat waktu. "Semoga pemerintah daerah dapat memaklumi," katanya.

Sementara itu, tanggapan dari Pejabat Kemendagri mengenai perubahan SOTK yang baru, untuk perubahan nomenklatur Pemda dapat menggunakan penyelesaian dengan cara memasukkan dalam perubahan penjabaran APBD yang akan diusulkan, sehingga permasalahan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang terdapat perubahan dapat diselesaikan dan berjalan dengan semestinya. Kebijakan ini dipastikan tidak akan ada permasalahan dikemudian hari, karena produk hukum yang mengatur hal tersebut telah pasti.(lipo*7/rls)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index