Di Kabupaten Inhu Kades Terpilih Dibebankan Biaya Pelantikan Rp400 ribu

Di Kabupaten Inhu Kades Terpilih Dibebankan Biaya Pelantikan Rp400 ribu
Ilustrasi /net
RENGAT, LIPO - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menerapkan kebijakan Kades terpilih yang akan dilantik dikenakan biaya. Kebijakan itu didasari oleh hasil rapat biaya pelatikan dengan pungutan per Desa sebesar Rp 400 ribu dibebankan kepada Kades terpilih.

Pelaksanaan pelantikan kades terpilih itu sendiri akan dilaksanakan di Gedung Dang Purnama Rengat pada waktu dekat, Bulan Februari tahun 2020. Kades terpilih secara PAW dan PJ Kades akan dilantik oleh Bupati. Pelatikan Kades kali ini akan diikuti oleh 62 Desa. 

Sebelum dilantik, Kades terpilih melakukan sarapan bersama di rumah kediaman Bupati Inhu H Yopi Arianto, dan secara serentak para Kades terpilih menggunakan Becak menuju gedung pelantikan bersama rombongan Bupati .

Hasil konfirmasi kepada PLT Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hulu, Riswidiantoro SE mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada pungutan kepada Kades terpilih, namun biaya pelantikan di ambil dari Anggaran Hibah pemerintah Kabupaten, yang biayanya dihibahkan kepada Desa sebesar 30 juta perdesa pada saat pelaksanaan Pilkades serentak pada bulan Desember tahun 2019 lalu.

"Biaya tersebut memang perdesa dikenakan sebesar 400 ribu, itu biaya kontribusi. Karena Pemerintah Kabupaten Inhu dalam pelaksanaan pelantikan Pilkades tidak di anggarkan, namun biaya itu diambil dari uang hibah kemarin. Saya kurang paham juga, apakah dana hibah itu sisanya di silvakan atau tidak, yang jelas biaya pelantikan diambil dari anggran 30 juta tersebut. Sementara biaya 400 ribu akan ditalangi oleh kades terpilih dan akan diganti," jelas PLT Kadis DPMD Riswidiantoro, Rabu 12 Februari 2020.

Riswidiantoro juga menjelaskan lebih detail, bahwa uang kontribusi ini akan dianggarkan dan dibahas pada APBDES tahun 2020. Sebelum mengarah ke APBDes, Desa memerlukan Perdes, disitulah biaya pelantikan kades di masukan dan nantinya di SPJ kan.

"Intinya biaya pelantikan sebesar 400 ribu berdasarkan rapat dan ditalangi kades terpilih serta biaya 400 ribu dikumpulkan kepada camat masing-masing," jelasnya. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index