5 Desa di Kecamatan Rengat Barat Tetapkan APBDes

5 Desa di Kecamatan Rengat Barat Tetapkan APBDes

RENGAT, LIPO - Pemerintahan Desa di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini lakukan penetapan APBDes secara serentak di empat desa, Jumat 27 Maret 2020.

Keempat Desa tersebut adalah, Desa Sialang Dua Dahan, Desa Pekanheran, Desa Redang dan Desa Air Jernih. Sedangkan satu Desa Sungai Dawu sudah dilakukan penetapan APBDes. 

Penetapan APBDes kali ini berbeda dengan penetapan sebelumnya.  Setiap Desa hanya di hadiri 20-25 orang mewakili unsur masyarakat, dan duduk dengan jarak satu meter, serta disediakan tempat cuci tangan. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan Virus Corona (Covid-19). 

Dalam sambutan Kepala Desa Sialang Dua Dahan Nasrun Arsyad menyampaikan, penetapan APBDes tahun 2020 tetap dilaksanakan meskipun dalam situasi yang berbeda. 

"Musyawarah penetapan APBDes tahun 2020 tetap dilaksanakan meskipun dalam situasi pencegahan Corona, namun tidak boleh ramai-ramai, cukup dihadiri 20 orang terwakili unsur masyarakat. Kanapa tetap dilaksanakan, semua ini demi kesejahteraan masyarakat, jika tidak dilaksanakan perekonomian tidak berjalan. Semua ini tetap berdasarkan himbauan pemerintah," ucap nya Kades Nasrun.

Ia juga menghimbau, masyarakat  menjaga kesehatan dan pola hidup sehat. 

"jangan lupa cuci tangan dengan sabun baik sebelum beraktifitas maupun sesudah," himbaunya.

Selanjutnya Camat Rengat Barat, yang diwakili Sekertaris Atpas Feri memberikan himbauan kepada pihak Desa, agar menganggarkan dana Pencegahan Virus Corona (Covid-19). Hal tersebut sesuai dengan edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020.

Virus Corona (Covid-19) merupakan virus yang saat ini mendunia. Pemerintah pusat hingga Provinsi, dan Daerah menghimbau agar sama-sama melakukan pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona. Karena penetapan APBDes tidak dapat di tunda maka setiap desa harus menjalankan, jika ditunda akan menganggu kesejahteraan rakyat, namun pelaksanaan nya tetap sesuai dengan SOP.

"Berdasarkan peraturan nomor 8 tahun 2020 bahwa desa harus menganggarkan Dana Pencegahan Virus Corona dengan nilai perdesa sebesar 3-3,5 juta. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan, bisa untuk membeli semprotkan, Disfiktan dan lain-lain, bagaimana cara pelaksanaan nya nanti itu semua tergantung Desa," jelasnya.

Pendamping Desa Kecamatan Rengat Barat, Suratman mengatakan, dari 17 Desa, hanya 5 Desa yang telah melakukan penetapan. 

"Saya juga menghimbau agar setiap desa membentuk tim relawan di desa dalam pencegahan Covid -19. Karena semua ini berdasarkan dari surat edaran menteri, semua bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," jelasnya Suratman.

Ketua BPD Desa Sialang Dua Dahan, Saha, menyampaikan agar penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya serta sesuai peraturan.

"Saya berharap peruntukan anggaran dana desa sesuai dengan aturan," tutupnya. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index