Tim 9 Desa Siambol Batang Gansal Batalkan Kesepakatan Tapal Batas dengan Desa Pejangki

Tim 9 Desa Siambol Batang Gansal Batalkan Kesepakatan Tapal Batas dengan Desa Pejangki

RENGAT, LIPO - Tim 9 Desa Siambol, Kecamatan Batang Gansal melakukan pembatalan kesepakatan penentuan tapal batas dengan Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), karena alasan adanya pelanggaran kesepakatan. 

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat pengurus Tim penyelesaian batas Desa Siambol Kecamatan Batang Gansal, Nomor :03/P/TIM-9/SBL/X/2019, ter Tanggal 09 Oktober 2019. 

Pembatalan tersebut juga mengacu pada Surat Kesepakatan, poin 6 berbunyi, bila mana pelanggaran atau intimidasi masih berlanjut yang dilakukan oleh Tim Desa Pejangki, maka Surat Kesepakatan pada Tanggal 24 Juli 2018 dibatalkan. Intimidasi dimaksud berupa pelarangan melakukan aktivitas di area lahan tersebut. 

"Kesepakatan dibatalkan. Karena terbukti aktivitas masyarakat Desa Siambol di intimidasi oleh pihak Desa Pejangki. Mengatasnamakan tim mengintimidasi seperti ini, ini wilayah Desa Pejangki bukan Siambol, padahal kita sudah membuat kesepakatan sebelum adanya ketentuan dari pemerintah tidak ada intimidasi. Jadi untuk saat ini karena intimidasi ini berlanjut maka kami dari pihak Tim 9 dari Desa Siambol membatalkan kesepakatan tapal batas desa," ucap Rodang Ketua Tim 9 Desa Siambol, Rabu (10/06/2020)

Berdasarkan kesimpulan, terhitung sampai surat pembatalan dilayangkan oleh Tim 9 ke Dinas terkait, dan Pihak Desa Pejangki maka batas kembali ke batas lama.

"Kita sudah tembuskan surat kesepakatan pembatalan  ke Dinas Terkait dan pihak Desa Pejangki. Jika pihak Desa Pejangki merasa keberatan kami persilahkan mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Rengat," jelas Rodang.

Tim 9 Desa Siambol juga memiliki SK yang di Ketuai oleh Rodang, ditandatangani oleh Kepala Desa Siambol Umar. Tujuan SK ini diberikan untuk menyelesaikan permasalahan batas desa Siambol dengan Desa Pejangki.

Sebelumnya, pihak Desa Siambol dan Pihak Desa Pejangki sebelum melakukan penetapan pengambilan titik koordinat tapal batas, kedua pihak Desa mengadakan rapat musyawarah dalam menentukan batas desa di Ruang Tapem, yang dihadiri langsung Bupati Inhu, diwakili Sekertaris Desa Ir Hendrizal, pada hari Selasa 24 Juli 2018.

"Atas kejadian tersebut karena masih ada permasalahan maka kesepakatan kami batalkan. Jadi pihak Tapem agar menelaah kembali kesepakatan tersebut sebelum menentukan tapal batas, jangan sampai dikemudian hari ada konflik," tutup Rodang yang juga didampingi para anggota Tim 9. (*14)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index