Permudah Layanan, Masyarakat Inhil Bisa Urus Sejumlah Adminduk Secara Online dan Cetak Sendiri

Permudah Layanan, Masyarakat Inhil Bisa Urus Sejumlah Adminduk Secara Online dan Cetak Sendiri
Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal
TEMBILAHAN, LIPO - Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah bisa melakukan pencetakan sejumlah administrasi kependudukan (adminduk) secara langsung tanpa harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris, Nursal saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis 2 Juli 2020 kemarin.

Dikatakannya, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

"Cetaknya menggunakan kertas ukuran A4 80 gram, yang terdiri dari Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kematian, Akte Perkawinan dan Perceraian serta Surat Pindah," ujar Nursal.

Tujuannya, lanjut mantan Kabag Humas Setdakab Inhil ini, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukpencapil, namun cukup diakses dari tempat atau rumah masing-masing melalui jaringan internet.

"Jadi, masyarakat cukup mendaftar secara online ke nomor Whatapps (WA) yang sudah disediakan. Kemudian akan diverifikasi oleh admin dan jika sudah lengkap, maka pemohon akan mendapatkan balasan melalui email. Disitu langsung bisa dibuka dan diprint data kependudukan yang kita mohonkan, kecuali untuk KTP elektronik dan KIA harus mengurus langsung ke kantor," terangnya.

Selain memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dan membuat adminduk, kata Nursal lagi, melalui layanan ini masyarakat juga bisa mengakses data kependudukannya dimanapun berada.

"Contohnya saja kalau kita pergi ke Jakarta, terus dokumen kita hilang atau tertinggal, maka bisa kembali di cetak ditempat itu juga tanpa harus mengurus balik," tambahnya.

Nursal juga menyebutkan bahwa meskipun diprint dalam bentuk kertas, namun tidak mudah untuk dapat memalsukan dokumen-dokumen tersebut, karena sudah menggunakan tanda tangan barkode.

"Tanda tangannya sudah barkode, jadi kalau dipalsukan tidak akan terbaca oleh sistem. Apalagi saat berurusan dengan layanan yang bersifat online," tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini pengurusan adminduk yang meliputi Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Pengaduan Data Tidak Online dapat dilakukan di nomor Hp 0822 6882 9668. Sedangkan untuk KTP-el, KIA dan Surat Pindah Datang di nomor Hp 0822 6882 9757

Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin mengurus langsung admiduk di Kantor Disdukpencapil tetap dilayani.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index