Dipesan dari Malaysia, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku dan Sabu 1 Kg di Kateman

Dipesan dari Malaysia, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku dan Sabu 1 Kg di Kateman
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil
TEMBILAHAN, LIPO - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus melakukan berbagai upaya, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Berawal dari informasi yang diberikan warga, Polisi berhasil meringkus peredaran Narkoba jenis Shabu di Sungai Guntung Kecamatan Kateman, beberapa waktu lalu.

Pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang, dengan barang bukti diamankan berupa shabu seberat 1 kilogram. Shabu tersebut didapat dari bandar yang berada di Malaysia, dengan cara dipesan langsung.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Gakkum Sat Pol Airud Polres Inhil tentang adanya transaksi Narkoba jenis shabu bertempat di Gang Banjar Kateman," kata Kapolres AKBP Indra Duaman melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Selanjutnya, dilakukan pengintaian terhadap transaksi tersebut oleh Gabungan Personil Sat Pol Air Polres Inhil. Kemudian, Rabu 22 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SD, ME dan JL selaku pemilik rumah.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada saat akan melakukan transaksi shabu yang dari hasil pengeledahan dengan saksikan warga setempat ditemukan 1 bungkus plastik warna hijau Merk Guanyinwang diduga shabu seberat 1 Kg dan satu paket kecil shabu dan barang bukti lainnya.

Kemudian, Tim Gabungan Sat Polr Air, Sat Narkoba dan Polsek Kateman melakukan pengeledahan lanjutan di rumah kediaman SD dan tempat lain yang diduga sering dilakukan penyimpanan barang bukti Narkotika, namun dari pengeledahan lanjutan  hasilnya masih nihil.

"Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan introgasi. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," terang AKP Bachtiar.

Dari hasil pendalaman kepada ketiga pelaku, diketahui bahwa SD selaku bandar langsung memesan BB Narkotika tersebut ke bandar yang ada di Malaysia, dengan dibantu oleh pelaku JL yang juga adalah pembeli yang berasal dari Tanjung Balai Karimun-Kepri.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka tersebut, dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut serta mengupayakan pengungkapan jaringan pelaku yang diduga melibatkan jaringan internasional.

"Karena pelaku langsung memesan sendiri kepada bandar yang ada di Malaysia, Namun belum membuahkan hasil," paparnya.

Selain barang bukti Shabu, Polisi juga mengamannkan 1 buah dompet warna coklat berisikan uang Rp. 250.000, 7 lembar uang 20 ringgit malaysia, 5 lembar uang 10 ringgit malaysia, 8 lembar uang 50 ringgit malaysia, 5 lembar uang 5 ringgit malaysia.

Selanjutnya 5 lembar uang 1 ringgit malaysia, 1 lembar uang 100 ringgit malaysia, 3 lembar uang 10 dolar singapura, 1 lembar uang 50 dolar singapura, 3 lembar uang 2 dolar singapura dan 1 lembar uang 20 dolar Amerika.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index