Sembunyi Berbulan-bulan dengan Status DPO, Pelarian Muhammad Terhenti di Muaro Jambi

Sembunyi Berbulan-bulan dengan Status DPO, Pelarian Muhammad Terhenti di Muaro Jambi
Ilustrasi/Int 
PEKANBARU, LIPO - Sempat menghilang berbulan-bulan semenjak di sematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad akhirnya ditangkap. Pelariannya pun berakhir di Muaro Jambi. 

Plt Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad jadi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhu), Provinsi Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pihaknya sudah menahan Muhammad.

"Buronan (Muhammad) sudah kita tahan Jumat (7/8/2020) di Mapolda Riau," kata Andri, Ahad (9/8/2020) malam.

Andri mengatakan, selama jadi buronan pada awal Maret 2020, Muhammad selalu berpindah dari satu tempat ke tempat. Dari Pekanbaru, Muhammad kabur ke Jakarta. Setelah terendus, ia kabur ke Bandung, Jawa Barat.

"Di sana, yang bersangkutan berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Jambi," kata Andri.

Muhammad menjadi buronan ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati, menggantikan Bupati Amril Mukminin yang ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya.

Akhirnya keluar Surat Keputusan Gubernur Riau terkait Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Sebelumnya ditetapkan sebagai buronan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah tiga kali memanggil Muhammad. Panggilan pertama, 3 Februari 2020, Muhammad tidak hadir.

Penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap Muhammad. Ia juga tidak hadir dan minta penundaan jadwal pemeriksaan pada 25 Februari 2020. Ketika itu, ia beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa tanggal 25 Februari 2020.

"Namun ketika jadwal penundaan, tersangka juga tidak hadir. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka tidak ditemukan dan telah melarikan diri," tutur Andri.

Setelah menghilang, ia tiba-tiba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun permohonan itu ditolak hakim Yudisilen. Hakim menyatakan, penetapan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Muhammad kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) awal Maret 2020. Langkah itu dilakukan karena Muhammad tidak kooperatif memanggil panggilan penyidik.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan disinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index