Polisi Terima Aduan Repdem Riau

Bila Bersalah, Ibrahim Ali Berpotensi Dijerat UU ITE Pasal 27, Aduh! Ancamannya 4 Tahun Penjara

Bila Bersalah, Ibrahim Ali Berpotensi Dijerat UU ITE Pasal 27, Aduh! Ancamannya 4 Tahun Penjara

PEKANBARU, LIPO - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) organisasi sayap PDI Perjuangan, Selasa sang, 15 September 2020 resmi memasukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Laporan tersebut terkait perkara ujaran kebencian yang diduga disampaikan oleh Ibrahim Ali, mantan Wakil Bupati Kabupaten Kampar, Provinsi Riau didalam grup Whatsapp bernama "Majelis Rakyat Riau".

Laporan terima langsung oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Darul Qotni di ruangannya. Laporan Repdem itu diwakili oleh Boyke Hutasoit, Wakil Ketua DPD Repdem Riau, dan Neldi Saputra, Ketua DPC Repdem Kota Pekanbaru.


"Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, bapak Kompol Darul diruangannya, dan kita berharap agar laporan ini segera diproses hukum, untuk dimintai pertanggungjawabanya " kata Neldi Saputra, didampingi seluruh kader Repdem usai memasukan laporannya, Selasa siang (15/9).

Repdem kata Neldi, akan mengawal laporan kasus Ibrahim Ali ini sampai tuntas. Repdem juga tambah Neldi terus berkoordinasi dengan induk organisasinya DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau. Selain itu juga kepada kader DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang juga Komisi IIIDPR RI.


"Perbuatan Ibrahim Ali, menurut kajian hukum kami jelas-jelas telah melanggar undang-undang ITE Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun penjara, " tegas Neldi.

Untuk itu, kata Neldi, Repdem berharap agar kasus Ibrahim Ali ini diproses hukum segera. Kasus Ibrahim Ali ini juga terang Neldi harus menjadi pelajaran kepada semua, untuk bijak dalam menggunakan media sosial.


Repdem sendiri kata Neldi, menyayangkan perbuatan Ibrahim Ali itu, karena lanjutnya mantan Bupati Kampar tersebut semestinya jadi tauladan masyarakat lantaran bekas pejabat daerah. 

"Tapi justru membuat kata-kata yang tak pantas di ruang publik " tegas Neldi.
 
Sebagaimana data yang diterima dalam tangkapan layar grup Majelis Rakyat Riau (MRR), Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh anggota grup tersebut. 

 
Tampak Ibrahim melayangkan kata-kata kotor dalam grup tersebut.  
"Kakek pendiri PKI cucu jadi anjxxg PKI," demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Ibrahim Ali dengan nomor ponsel 0812-70-****. (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index