Berkas P21, Muhammad yang Keciduk di Jambi Segera Diadili

Berkas P21, Muhammad yang Keciduk di Jambi Segera Diadili
Muhammad
LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir dengan tersangka Muhammad, telah lengkap (P21), dan Wakil Bupati Bengkalis nonaktif itu segera diadili.

Berkas perkara Muhammad ini sebelumnya sempat beberapa kali bolak balik antara Kejati dan Polda Riau untuk perbaikan agar memenuhi unsur formil dan materil.

"Berkas tersangkanya sudah lengkap. Sudah P21," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (21/9/2020).


Dengan lengkapnya berkas perkara, Kejati Riau menunggu proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hilman menyebutkan, jadwal tahap II sudah disampaikan oleh penyidik.

"Mau tahap II. Rencananya dalam minggu ini," kata Hilman.

Keterlibatan Muhammad dalam proyek senilai Rp3,4 miliar itu diketahui dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Muhammad merupakan tersangka ke empat.


Tersangka lain adalah Edi Mufti BE selaku PPK, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Ia tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tetapi mangkir dan kabur.

Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO pada tanggal 2 Maret 2020. Pelarian Muhammad berakhir lima bulan kemudian. Muhammad ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (7/8/2020).


Selama berstatus buronan, Muhammad sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat, hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ia menginap dari satu hotel ke hotel lainnya.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.


Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.


Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index