Upaya Residivis Seludupkan 10 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polres dan Bea Cukai Bengkalis

Upaya Residivis Seludupkan 10 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polres dan Bea Cukai Bengkalis

LIPO - Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu diperkirakan 10 kilogram berhasil digagalkan Kepolisian Resor Bengkalis bersama Bea dan Cukai Bengkalis di Pelabuhan RoRo Air Putih Bengkalis, Jumat (18/9/2020) kemarin.

Operasi terungkap berdasarkan keterangan pers yang digelar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK didampingi pihak Bea dan Cukai, Kasat Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Narkoba Iptu Toni Armando, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan Kapolres, penangkapan sabu dalam jumlah besar itu berawal dari informasi disampaikan Bea dan Cukai Bengkalis pada Rabu (16/9/2020) bahwa ada speedboat mencurigakan masuk ke perairan Bengkalis melalui Sungai Penampar Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis.


Dari informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam selama dua hari. Usut punya usut, kebenaran informasi dari Bea Cukai benar adanya. Kepolisian mengendus ada narkotika masuk ke Bengkalis di bawah jaringan Roni Fasla yang merupakan residivis pernah ditangkap awal Tahun 2019.

"Tim bergerak mengamankan pelabuhan RoRo. Tim mendapatkan informasi bahwa Roni Fasla telah menyeberang lewat RoRo dengan tidak membawa narkotika," kata Hendra.


Tidak sampai di situ, pihak kepolisian dan Bea Cukai selanjutnya melakukan sweeping terhadap kendaraan yang antre dan parkir di Pelabuhan RoRo menggunakan mobil Bea Cukai untuk memantau situasi.

"Dari sweeping, tim menggeledah satu unit mobil Agya merah yang di dalam terdapat pelaku merupakan jaringan Roni Fasla bernama Dodi Kurniawan. Hasil penggeledahan terdapat satu tas merah berisi diduga 10 bungkus sabu yang diperkirakan 10 kilogram," terang Kapolres.


Kemudian, setelah berhasil meringkus Dodi, tim melacak keberadaan Roni Fasla. Awalnya Roni meminta Dodi mengantarkan barang haram itu kepadanya di RoRo Sungai Selari. Namun Roni mengubah lokasi transaksi ke Jalan SPBU Hangtuah Ujung, Pekanbaru.

"Roni berhasil kita amankan dengan satu unit mobil sedan Vios Hitam di pertigaan Jalan Hangtuah dan Harapan Raya Pekanbaru. Roni mengaku bahwa sabu itu benar miliknya yang diterima dari Ono di daerah Jangkang. Ono masih DPO, dia adalah pembawa dari Malaysia diambil dari Azizie," imbuhnya Hendra lagi.


Menurut Kapolres, pengakuan Roni Fasla, narkotika itu rencana akan diberikan kepada seseorang bernama Rofi. Polisi lantas menangkap Rofi di SPBU Kulim Ujung Pekanbaru bersama satu unit mobil Honda Brio.

"Nanti Rofi ini yang mengantar ke F warga Kampar yang memesan barang yang masih dalam pengejaran, "cakapnya.

Ditambah Kapolres Hendra Gunawan, tiga tersangka diamankan ini memiliki peran masing-masing. Dodi berperan sebagai kurir pengantar barang ke Roni Fasla. Roni Fasla berperan sebagai pengendali dan kurir dan Rofi sebagai kurir dari pemesan F.


"Roni ini dijanji upah Rp 8 juta perkilogram. Dari 10 kilogram itu dia baru menerima upah Rp15 juta. Sedangkan Kurir Rofi dijanjikan pemesan upah Rp5 juta dan baru dibayar Rp1 juta," pungkas Kapolres.

Terhadap ketiga tersangka pihak kepolisian menjerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index