Hakim PN Rengat Tolak Praperadilan Mak Gadih

Hakim PN Rengat Tolak Praperadilan Mak Gadih

RENGAT, LIPO - Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Adik Kandung Mak Gadih, Nofrita Susanti, melalui kuasa hukumnya Dody Vernando SH, MH.

Seperti diketahui, Nofrita Susanti menggugat dengan Praperadilan Kasat Narkoba Polres Inhu dengan 4 meteri gugatan yaitu penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Inhu adalah cacat hukum.


Seperti diketahui, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih ditangkap oleh Jajaran Polres Inhu pada Kamis (16/7/2020) yang lalu di kediamannya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, ditangkap.

Pengkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu yang mengaku membeli narkotika jenis shabu kepada Mak Gadih (Hj. Nurjanah).


Gugatan yang disampaikan oleh adik kandung Mak Gadih melalui kuasa hukumnya dinilai tidak tepat, karena apa yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Inhu sudah sesuai prosedur.

"Dengan ini PN Rengat memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh adik kandung Mak Gadih," kata Immanuel MP Sirait SH, MH hakim tunggal dalam perkara tersebut, Selasa (22/9/2020).


Penangkapan terhadap Mak Gadih ini dinilai sudah memiliki 2 (dua) alat bukti dan sah menurut aturan, sehingga PN Rengat mutuskan menolak seluruh gugatan pemohon, sambungnya.

Hadir dalam sidang tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan S.AP beserta seluruh jajaran dan Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Revaldo S.Ik.(*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index