JPU Susun Dakwan Dua Tersangka pada Kasus Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

JPU Susun Dakwan Dua Tersangka pada Kasus Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Ilustras/int
LIPO - Berkas dua tersangka ZD (33) dan TB (53) terkait perkaran puluhan ribu batang rokok ilegal telah dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Riau pada Selasa (22/9/2020) lalu, dan telah diterima Jaksa Penurut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 
.
Saat ini, JPU sedang menyusun dakwaan tersangka pada perkara 76.780 batang rokok ilegal untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.

"Dakwaan sedang disusun oleh tim JPU. Ada 7 orang (JPU) untuk persidangan nanti," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (25/9/2020).


Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik DJBC Wilayah Riau karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Setelah itu, penanganan perkara dan penahanan kedua tersangka jadi tanggung jawab JPU.

Zega mengatakan, penahanan tersangka ZD dan TB dititipkan di sel Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Penahanan pertama jaksa dilakukan selama 20 hari sejak dititipkan dan berkas diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan.

ZD dan TB ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada 24 Juli 2020. Dari tangan tersangka, pihak Bea Cukai menyita 9 dus rokok tanpa pita cukai merk Luffman, Coffe Stik, Jaya Bold dan rokok Bossini Black dengan total 76.780 batang rokok.


Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu, 17.800 batang rokok Luffman, 5.200 barang rokok Coffe Stik, 16.000 barang rokok Jaya Bold dan 6.880 barang roko Luffman Mild.

Tidak hanya rokok, pihak Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu berwarna hitam dan buku catatan transaksi perdagangan rokok ilegal tersebut. Mobil digunakan kedua tersangka untuk membawa rokok ilegal tersebut.

Perbuatan ZD dan TB diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.258.707.539. Atas hal tersebut, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 54 dan 56 Undang Undang Cukai. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index