Polda Riau Ungkap Modus Mahasiswa Gadungan Ikut Unjuk Rasa Hingga Rusak Mobil Patwal

Polda Riau Ungkap Modus Mahasiswa Gadungan Ikut Unjuk Rasa Hingga Rusak Mobil Patwal

LIPO - Salah satu pelaku perusak mobil Patwal saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis Kamis (08/10) yang lalu, berhasil dibekuk jajaran Polda Riau. 

Pelaku atas nama Guntur Yuliawan Alias Gugun diamankan di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru. Ia bersembunyi karena video perusakan mobil Patwal tersebut viral di media sosial. 

Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwasanya bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman Video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan perusakan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.


Adapun modus operandi yang digunakan oleh mahasiswa gadungan ini bermula saat mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. kemudian pada tanggal 7 Oktober (malam hari) berkumpul dengan beberapa temannya dan sepakat untuk mengikuti unjuk rasa pada tanggal 08 Oktober 2020.

Biar keliatan sebagai mahasiswa, Ia pun kemudian meminjam Jas Alamamter UNILAK kepada temannya yang pernah kuliah di
UNILAK.

Kemudian Ia bersama dengan tiga orang temannya bergabung dengan massa unjuk rasa  dari Kampus UNILAK, yang saat itu sedang menuju ke gedung DPRD Provinsi Riau.


Pada saat situasi mulai memanas, Ia pun ikut melakukan pelemparan kepada petugas, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jenderal sudirman (depan hotel Tjokro).

Pada saat itu pelaku melihat mobil patroli Lantas sedang diparkir di depan hotel Tjokro di Jl. Jenderal Sudirman, pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.


Perusakan itu Ia lakukan karena pelaku marah dan kesal dibubarkan oleh pihak kepolisian, sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak mobil sedan dinas polisi lalu lintas itu.

Dari pengungkapan kasus perusakan itu, Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari tempat kejadian 1 unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR, bongkahan-bongkahan batu, 3 batang patahan kayu, 2 buah traffic cone, dan pecahan lampu rotator.

Sementara barang bukti dari pelaku diamankan 1 helai baju almamater Universitas Lancang Kuning, 1 helai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK, 1 helai celana panjang warna hitam merk BENHILL, 1 helai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID-19, 1 buah topi bucket warna hitam motif daun ganja, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam.


Kepada Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kepada Pelaku akan dilakukan penahanan, dan sedang melakukan pengejaran pada pelaku yang lainnya. Kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," Jelas bagian Subdit 3 Krimum Polda Riau, melalu relesenya pada Selasa, Tanggal 13 Oktober 2020.  (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index