Sosialisasikan Inpres, DLHK Inhil Ajak Pelaku Usaha dan Masyarakat Jaga Lingkungan dari Karhutla

Sosialisasikan Inpres, DLHK Inhil Ajak Pelaku Usaha dan Masyarakat Jaga Lingkungan dari Karhutla
Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan DLHK Inhil, Heri Gunawan menyampaikan pemaparannya
TEMBILAHAN, LIPO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di aula Kantor Camat Gaung, Jum'at 23 Oktober 2020.

Kegiatan yang bekerjasama dengan PT Guntung Idaman Nusa (GIN) dan mengusung tema "Mari kita selamatkan hutan dan lahan cegah dari kebakaran" ini, sebagai upaya pembinaan bagi para pelaku usaha perkebunan serta upaya penanggulangan melalui konsolidasi dari berbagai stakeholder bersama masyarakat dalam pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Inhil.

Tampak hadir dalam kegiatan yang diikuti 25 peserta dari Masyarakat Bebas Api (MBA) di sejumlah desa di Kecamatan Gaung tersebut, Kepala DLHK Inhil diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Kerusakan Lingkungan Heri Gunawan, Plt Camat Gaung Said Zulfahmi beserta jajaran, Unsur Forkopimcam dan Humas PT GIN Rudi.

Plt Camat Gaung, Said Zulfahmi dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan mengantisipasi karhutla di wilayahnya masing-masing.

"Mari kita ikuti dan dengarkan baik-baik sosialisasi yang disampaikan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan nanti, untuk kemudian disampaikan dan disebarluaskan ke masyarakat lainnya," ujar Zulfahmi.

Kapolsek Gaung, AKP Anwar mengungkapkan bahwa ada 5 zona merah yang rawan terhadap terjadinya karhutla, yakni Desa Teluk Kabung, Desa Simpang Gaung, Desa Belanta Raya, Desa Lahang Hulu dan Desa Teluk Merbau.

"Karenanya, saya harapkan semua yang hadir disini dapat meneruskan informasi yang diperoleh, khususnya kepada masyarakat yang memiliki lahan kosong. Intinya, jangan ada yang membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saya harapkan semuanya jadi relawan, dalam upaya mencegah karhutla. Kalau ada menemukan titik api, segera padamkan atau laporkan kepada pihak terkait," pesannya.

Sementara itu, Kepala DLHK Inhil diwakili Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Heri Gunawan dalam paparannya menjelaskan, faktor penyebab terjadinya karhutla sebagian besar dikarenakan ulah manusia, yang persentasenya mencapai 99 persen. Sedangkan karhutla yang terjadi secara alami hanya sekitar 0,1 persen.

"Inilah bukti karhutla itu murni karena ulah manusia. Untuk itu, perlu langkah-langkah dan upaya penanggulangannya, seperti melalui kegiatan penyuluhan serta sosialisasi tentang pentingnya mengantisipasi karhutla sedini mungkin," terangnya.

Sedangkan tugas-tugas MBA, lanjut Heri, diantaranya memberikan informasi apabila ada ditemukan karhutla, menyebarluaskan informasi tentang bahaya karhutla, melaksanakan penyuluhan secara mandiri, serta melakukan pertemuan rutin dalam rangka memperkuat kelembagaannya.

"Marilah sama-sama kita pelihara kelestarian lingkungan kita agar terhindar dari karhutla," tambahnya.

Adapun sanksi atau larangan terhadap pelaku karhutla tercantum dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Senada dengan itu, Humas PT GIN, Rudi menyatakan bahwa salah satu bentuk dukungan perusahan dalam mencegah karhutla, yakni dengan menyiapkan seragam dan peralatan pendukung untuk MBA, serta pemberian penghargaan atau reward bagi desa sekitar yang dalam 1 periode atau setahun tidak terjadi karhutla.

"Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan mengantisipasi terjadinya karhutla, baik di wilayah perusahaan maupun di lahan-lahan masyarakat di sekitar perusahaan," tukasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index